Berita

‘Akrobat’ Perlawanan Hasto Pasca-Praperadilan, Begini Respons KPK

Semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi dan KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Sekjen DPIP tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan merintangi penyidikan setelah gagal di tahap praperadilan. Pasalnya, upaya hukum yang ditempuh Hasto dinilai KPK masih berada di jalur hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengataka, sikap kooperatif Hasto telah muncul dalam beberapa hal. Salah satunya lewat pengajuan gugatan praperadilan. Langkah itu sesuai dengan prosedur hukum.

“Yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya. Sehingga sampai dengan saat ini, penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa.

Bahkan, Tessa mengaku, telah mencermati langkah perlawanan Hasto dalam perkara yang menjeratnya. Hasto sempat pula mengadu ke Dewas KPK dan gugatan perdata ke pengadilan. “Kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Tessa juga menegaskan, semua perlawanan Hasto sudah diantisipasi. Dia menyatakan, KPK siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Hasto. “KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif. (yul)

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

11 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

11 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

11 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

12 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

14 jam ago

This website uses cookies.