Berita

91 Ribu Guru PAI Ikuti PPG 2025, Tunjangan Profesi Menanti di 2026

JAKARTA – Sebanyak 69.313 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah ditetapkan sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan II Tahun 2025. Jumlah ini melengkapi 21.715 guru PAI yang sebelumnya tergabung dalam Angkatan I, sehingga total peserta PPG PAI tahun ini mencapai 91.028 orang.

Jika seluruh peserta lulus, mereka akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026. Kementerian Agama menyatakan, program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan sertifikasi guru tahun ini melalui PPG.

“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Menag di Jakarta, Senin (18/8/2025) melalui keterangan resmi.

Sesuai ketentuan, TPG akan diberikan setahun setelah kelulusan PPG. Besarannya, bagi guru ASN (PNS dan PPPK), adalah setara satu kali gaji. Sementara guru Non-ASN akan menerima Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pelaksanaan PPG tetap diprioritaskan meskipun ada efisiensi anggaran. Skema pembiayaan berasal dari APBN, APBD, dan juga Baznas.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah seluruh guru PAI Daljab tersertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus pada peningkatan kompetensi lanjutan,” ujar Amien.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menyampaikan bahwa para guru yang lolos sebagai peserta Angkatan II dapat mengecek statusnya melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing. Pelaksanaan pembelajaran PPG akan dimulai pada awal September 2025.

“Saya imbau seluruh peserta untuk segera lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” ujarnya.

Munir menambahkan, melalui langkah ini, Kemenag tidak hanya mendukung program nasional, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.

Editor

Recent Posts

Pelajar SMP Asal Subang ‘Bobol’ Situs NASA Akan Difasilitasi BRIN

Kepala BRIN meminta pihak SMP IT Aalamy Subang mengawal proposal riset Firoos. BRIN juga akan…

26 menit ago

Pengamanan Berlapis di GBLA Laga Persib VS PSIM, 1.240 Polisi Siaga

SATUJABAR, BANDUNG--Pengamanan ketat diberlakukan pihak kepolisian dalam laga Persib Bandung menjamu PSIM Yogyakarta di Stadion…

26 menit ago

Harga BBM Pertamina di Jabar Per Senin 4 Mei 2026: Harga Pertamax Turbo, Dexlite, Dex Naik

SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga bahan bakar minyak (BBM) produk Pertamina per Senin 4/5/2026 dikutip…

46 menit ago

Nilai Tukar Petani Jawa Barat April 2026 Turun 1,60 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa…

55 menit ago

Penerbangan Domestik Jawa Barat Maret 2026 Naik 49,67 Persen, Didorong Lebaran

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan dibandingkan bulan Februari 2026, jumlah…

58 menit ago

Hunian Hotel di Jawa Barat Maret 2026 Naik Tipis

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel…

1 jam ago

This website uses cookies.