BANDUNG: Bantuan siswa madrasah yang mencapai ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) harus segera disalurkan.
Hal itu ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani seperti dikutip situs DPR.
Menurut Puan, siswa madrasah seharusnya berhak memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah segera merealisasikan bantuan bagi siswa-siswa madrasah itu.
“Kami mendesak agar Pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan PIP,” katanya dikutip situs DPR, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan.
Rincian penerimanya adalah masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).
Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar tiga ratus ribu lebih yang belum menerima haknya karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar. Puan pun berharap Pemerintah memberi perhatian terkait masalah ini.
“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia menekankan, semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu, sehingga menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Puan juga mengingatkan mengenai janji Pemerintah agar dana pendidikan yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat diakses sepenuhnya, termasuk bagi madrasah.
Menurut Puan, masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak.
“Saya keliling ke berbagai daerah, saya menemukan berbagai masalah mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak. Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran, ada lagi yang karena tak punya seragam,” tukasnya.
Menurut Puan, permasalahan-permasalahan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi.
Terkait masih kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti.
“Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, Pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan,” paparnya.
Ia pun menegaskan, hak anak dalam mendapat bantuan pendidikan wajib diberikan.
Puan menyebut, persoalan teknis penyaluran anggaran harus dapat diselesaikan.
“Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut. Hak anak dalam memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah tidak boleh diabaikan,” katanya.
Menu makan siang sederhana namun sehat, ada berikut beberapa ide makan siang sederhana namun sehat…
SATUJABAR, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 24/12/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (24/12/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan internal selama kurun waktu 2022-2024. SATUJABAR, JAKARTA -- Komandan Pusat…
Pihak kampus Unej masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebabnya. SATUJABAR, JEMBER -- Kasus…
This website uses cookies.