Berita

6 Tersangka Kasus Korupsi Budidaya Ikan di Purwakarta Dieksekusi ke Lapas

SATUJABAR, PURWAKARTA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, mengeksekusi enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil. Keenam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tersebut, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta.

Keenam tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp.2,2 miliar, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Kamis (05/06/2025) malam. Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan dari kantor Kejari ke Lapas Kelas II B Purwakarta.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, melibatkan tujuh tersangka. Satu tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, belum dilakukan penahanan, karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Benar, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II B Purwakarta” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jum’at (06/06/2025).

Kasus dugaan korupsi dari proyek senilai Rp.2.265.430.609, yang dikelola Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, tahun 2023. Proyek pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tersebut, ditujukan buat membantu sedikitnya 31 kelompok petani pembudidaya ikan, namun pada praktiknya diselewengkan para tersangka.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Purwakarta, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Siti Ida Hamidah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dian Herdian, Pegawani non-ASN, Ramdan Juniar, kontraktor, berinisial AS, panitia lelang AT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Intan Royani, serta penyedia barang dan jasa, Dhiar Eko Prasetyo.

“Saat ini, baru enam tersangka yang kami tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” kata Martha.

Siti Ida Hamidah, selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, yang dianggap paling bertanggungjawab, belum dilakukan penahanan meski statusnya sudah jadi tersangka. Proses hukum yang diusut Tim Pidsus Kejari Purwakarta, masih berjalan dan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.(chd).

Editor

Recent Posts

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…

2 detik ago

Japan Open 2026: Putri KW Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

7 menit ago

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh…

11 menit ago

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai…

17 menit ago

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi…

25 menit ago

Kuningan Job Fair 2026, Ikhtiar Menekan Pengangguran

Kuningan Job Fair 2026 digelar di Gedung Olahraga (GOR) Ewangga, Rabu (15/7/2026) diikuti 40 perusahaan…

27 menit ago

This website uses cookies.