Berita

6 Tersangka Kasus Korupsi Budidaya Ikan di Purwakarta Dieksekusi ke Lapas

SATUJABAR, PURWAKARTA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, mengeksekusi enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil. Keenam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tersebut, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta.

Keenam tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp.2,2 miliar, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Kamis (05/06/2025) malam. Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan dari kantor Kejari ke Lapas Kelas II B Purwakarta.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, melibatkan tujuh tersangka. Satu tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, belum dilakukan penahanan, karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Benar, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II B Purwakarta” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jum’at (06/06/2025).

Kasus dugaan korupsi dari proyek senilai Rp.2.265.430.609, yang dikelola Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, tahun 2023. Proyek pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tersebut, ditujukan buat membantu sedikitnya 31 kelompok petani pembudidaya ikan, namun pada praktiknya diselewengkan para tersangka.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Purwakarta, yakni Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Siti Ida Hamidah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dian Herdian, Pegawani non-ASN, Ramdan Juniar, kontraktor, berinisial AS, panitia lelang AT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Intan Royani, serta penyedia barang dan jasa, Dhiar Eko Prasetyo.

“Saat ini, baru enam tersangka yang kami tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” kata Martha.

Siti Ida Hamidah, selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, yang dianggap paling bertanggungjawab, belum dilakukan penahanan meski statusnya sudah jadi tersangka. Proses hukum yang diusut Tim Pidsus Kejari Purwakarta, masih berjalan dan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.(chd).

Editor

Recent Posts

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

9 menit ago

Pemkab Cirebon Terima Dubes Bulgaria, Bahas Kerja Sama Ekonomi

Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…

16 menit ago

Inabuyer B2B2G Expo 2026: UMKM Didorong Lebih Kuat dan Maju

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

22 menit ago

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

45 menit ago

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Cara pelaku beroperasi dengan menawarkan “jalan pintas” untuk memotong antrean atau mempercepat keberangkatan haji. Mereka…

2 jam ago

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

KKP mendukung penuh inisiatif Pemkab Garut sebab wilayah Garut selatan memiliki potensi perikanan tangkap yang…

2 jam ago

This website uses cookies.