Berita

5 Wilayah di Jabar dengan UMK Tertinggi Tahun 2024, Ini Daftarnya

Kabar yang beredar di lingkungan Kemenaker menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen itu benar adanya.

SATUJABAR, BANDUNG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2025 hingga saat ini belum juga diumumkan. Namun UMP Jabar 2025 bakal ditetapkan dalam waktu dekat. Rencananya, pengumuman UMP Jabar 2025 akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang.

Meski belum diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberi bocoran soal besaran upah minimum tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan UMP 2025 akan membahagiakan para buruh.

Sebab besaran UMP akan naik jika dibandingkan tahun sebelumnya. Yassierli juga mengonfirmasi bahwa kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen itu benar adanya.

Namun, tidak menutup kemungkinan bisa saja lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu. Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.

Kendati demikian, menurutnya, kenaikan upah minimum tahun depan tidak akan membuat pengusaha khawatir.

Besaran UMK 2024 wilayah Jawa Barat
Di Jawa Barat, UMK Bogor 2024 masuk dalam 5 upah minimum tertinggi. Lantas, apakah masih akan bertahan di tahun 2025, masih menunggu ketetapan dari pemerintah.

Selain UMK Bogor, wilayah Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Karawang juga menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Berikut daftar UMK wilayah Jawa Barat tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
4. Kota Depok: Rp 4.878.612
5. Kota Bogor: Rp 4.813.988

6. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
8. Kota Bandung: Rp 4.209.309
9. Кota Cimahi: Rp 3.627.880
10. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967

11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
14. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

16. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
20. Kota Cirebon: Rp 2.533.038

21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
23. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
25. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126

26. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
27. Kota Banjar: Rp 2.070.192. (yul)

Editor

Recent Posts

Inflasi Maret 2025 Catatkan Kenaikan 1,03 Persen Secara Year-on-Year

BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,03…

3 menit ago

Harga Emas Antam Selasa 8/4/2025 Rp 1.754.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 8/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

39 menit ago

10 Hari Libur Lebaran, Pangandaran Dikunjungi 395 Ribu Lebih Wisatawan

SATUJABAR, PANGANDARAN - Objek Wisata Pangandaran, Jawa Barat, ramai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran. Tercatat…

2 jam ago

Prabowo Apresiasi Operasi Ketupat 2025 Sukses, Kapolri Berterimakasih Atas Kerja Keras Anggota di Lapangan

SATUJABAR, KARAWANG - Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pok. Agus Suryonugroho, merasa senang atas…

2 jam ago

Hari Terakhir Cuti Lebaran, Arus Balik Penumpang KA di Cirebon Masih Ramai

Secara total, dari tanggal 21 Maret hingga 7 April 2025, Daop 3 Cirebon telah melayani…

4 jam ago

HPP Gabah Rp 6.500  Per Kg,  Mentan: Keberpihakan Presiden pada Petani

Lebih dari 100 juta petani di seluruh Indonesia merasakan manfaat langsung dari kebijakan kenaikan HPP…

4 jam ago

This website uses cookies.