SATUJABAR, SUKABUMI – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi, digelar hari ini, Minggu (01/12/2024). Salah satu temuannya, karena ada warga diduga melakukan pelaggaran menggunakan hak pilihnya dua kali pada pemungutan suara, 27 November lalu.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, membenarkan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sukabumi, menggelar Pemilihahan Suara Ulang (PSU). PSU digelar hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, dan digelar, hari ini, Minggu (01/12/2024).
Kasmin mengatakan, salah satu temuan di lapangan di salah satu TPS, ada warga diduga melakukan pelanggaran menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali saat pemungutan suara, 27 November lalu. Insiden bermula saat pemilih menggunakan hak pilihnya dua kali di TPS, setelah membawa dua surat undangan yang diterima.
“Saat pencoblosan pertama di TPS, prosesnya berjalan biasa. Namun, setelah keluar, pemilih kembali lagi ke TPS mencoblos untuk kedua kali menggunakan dan memperlihatkan surat undangan lain,” ujar Kasmin.
Kasmin menjelaskan, kejadiannya di TPS 5 Wanasari, atas nama warga pemilih berinisial AR, berusia 66 tahun. Insiden karena ketidakpahaman pemilih dan lolos dari pengawasan dan pemeriksaan PPS di TPS.
“Insiden terungkap setelah kejadian. Petugas (PPS) di TPS menemukan kejanggalan setelah warga pemilih tersebut diketahui menggunakan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP yang berbeda,” jelas Kasmin.
Kasmin mengungkapkan, perbedaan pada NIK sangat tipis, hanya huruf I dan Y. Saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), perbedaan tidak terdeteksi petugas, sehingga nama pemilih tersebut tercatat dua kali di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih mencoblos dua kali pada surat suara untuk pemilihan Gubenur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Insiden diakui PPS dan KPPS, sebagai kesalahan administratif saat penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Kami berkoordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk menyinkronkan data pemilih. Data awal kami berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Jika tidak teliti, insiden seperti ini bisa terjadi karena kesalahan kecil tapi akibatnya harus dilakukan PSU,” ungkap Kasmin.
PSU juga berdampak pada proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan terpaksa mundur dari jadwal sudah ditentukan. Rekapitulasi di tingkat kabupaten juga bergeser karena menunggu hasil rekap di kecamatan.
Beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah pemilih besar, juga belum selesai melakukan rekspitulasi suara. Salah satunya Desa Cisaat.
Sementara daerah pelosok, seperti Desa Tegalbuleud dan Desa Lengkong, justru telah menyelesaikan rekapitulasi lebih cepat. KPU Kabupaten Sukabumi berjanji melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam pencocokan dan penelitian (coklit).
“Kesalahan tidak sepenuhnya pada PPS. Ada keterbatasan pemahaman dan tantangan teknis di lapangan, terutama saat mencocokan data pemilih,” tutup Kasmin.(chd).
JAKARTA - Tradisi Pacu Jalur, perlombaan perahu panjang khas Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, tengah mencuri…
CIBINONG - Sebagai bentuk penghormatan atas 45 tahun pengabdian Helikopter S.A-330 PUMA dalam menjaga kedaulatan…
SUMEDANG - Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Utara yang menghubungkan Jalan Provinsi di Pasiringkik menuju Blok…
SATUJABAR, BANDUNG--Para pengguna salah satu layanan transportasi online inDrive di Kota Bandung, Jawa Barat, mengikuti…
BANDUNG – Dua wakil Indonesia melaju ke babak semifinal China Open 2025 yang akan digelar…
BANDUNG – Indonesia vs Vietnam di babak final AFF U-23 Championship yang akan digelar pada…
This website uses cookies.