Berita

42 KG Sabu Dimusnahkan BNN

SATUJABAR, BANDUNG – 42 Kg sabu dimusnahkan dalam kegiatan pengungkapan tindak pidana narkoba.

Dilansir situs BNN, lembaga itu memusnahkan 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.

Barang bukti itu berasal dari pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.

Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

 

BERIKUT KRONOLOGI PENGUNGKAPAN 2 KASUS

  1. LKN/0001

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia), dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur.

Pada Minggu (7/1), petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur, dan pada Selasa (9/1), sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis bot timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram.

Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya petugas selanjutnya mengamankan 5 (lima) orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.

 

  1. LKN/0004

Berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Kamis (1/2), petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari Cina. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat. Dari pengakuan tersangka paket tersebut adalah milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sementara itu, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.

Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di tahun 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Editor

Recent Posts

bank bjb dan YKEP Perkuat Sinergi, Perluas Pemanfaatan Produk dan Layanan Perbankan

BANDUNG – bank bjb memperkuat sinergi strategis bersama Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) melalui pembaruan…

24 menit ago

bank bjb Dukung Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Desa dan Kemajuan Daerah

BANTEN – Potensi desa yang besar perlu dikelola secara terarah agar mampu memberikan manfaat ekonomi…

28 menit ago

bank bjb Raih Dua Penghargaan OJK di Puncak Hari Indonesia Menabung 2026

BANDUNG – bank bjb kembali mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi…

32 menit ago

Indeks Kepercayaan Industri Agustus 2026 Masih Ekspansif

JAKARTA - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2026 sebesar 52,30, ungkap Kementerian Perindustrian. Nilai…

47 menit ago

HPE Emas Naik 7,87 Persen, Periode Pertama September 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD 142.154,10 per kilogram…

52 menit ago

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Seni Rupa Lewat Kolaborasi Jakarta Biennale 2026

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), terus memperkuat ekosistem subsektor seni rupa nasional…

58 menit ago

This website uses cookies.