BNN memusnahkan 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid. Barang bukti itu berasal dari pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium. (FOTO: BNN)
SATUJABAR, BANDUNG – 42 Kg sabu dimusnahkan dalam kegiatan pengungkapan tindak pidana narkoba.
Dilansir situs BNN, lembaga itu memusnahkan 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.
Barang bukti itu berasal dari pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
BERIKUT KRONOLOGI PENGUNGKAPAN 2 KASUS
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia), dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur.
Pada Minggu (7/1), petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur, dan pada Selasa (9/1), sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis bot timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya petugas selanjutnya mengamankan 5 (lima) orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.
Berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Kamis (1/2), petugas BNN mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari Cina. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat. Dari pengakuan tersangka paket tersebut adalah milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di tahun 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, BNN RI juga telah menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
SATUJABAR, JAKARTA – Pada final FIFA Series 2026 di Jakarta, pemain Jens Raven dipastikan masuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Jawa Barat, sejak 13 Maret telah resmi berakhir 25…
Jika Anda sedang berada di Bandung tentu Anda jangan sampai melewatkan spot-spot wisata kekinian yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri sekaligus membuka malam…
SATUJABAR, JAKARTA – Jay Noah Idzes terpilih sebagai PT Freeport Indonesia Men’s Player of The…
SATUJABAR, SEMARANG - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan…
This website uses cookies.