Berita

4 Wanita Remaja Jadi Tersangka Kasus Perundungan di Tasikmalaya

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menetapkan empat wanita remaja sebagai tersangka kasus perundungan terhadap gadis di bawah umur. Penetapan status tersangka, setelah mereka terbukti melakukan aksi perundungan, dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.

“Kami telah selesai melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, keempat wanita berusia remaja yang t kami amankan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap korban berinisial LK, berusia 16 tahun,” ujar Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sutorus, kepada wartawan, Senin (08/12/2025).

Victor mengatakan, keempat tersangka terbukti telah melakukan aksi perundungan terhadap korban di bawah umur. Aksi perundungan dilakukan dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial AI, berusia 19 tahun, ND, 18 tahun, MK, 14 tahun, dan IS, 16 tahun. Keempat tersangka merupakan warga Cihideung, Mangkubumi, Salopa, serta Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Kitab-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Proses hukum dua tersangka masih di bawah umur, akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak.

Sebelumnya, rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebar luas di masyarakat. Polisi turun tangan dan berhasil mengamankan empat wanita remaja yang diduga sebagai pelaku dalam tindakan perundungan tersebut.

Rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita di Kota Tasikmalaya, menuai kecaman dari warganet. Rekaman video memperlihatkan, gadis remaja mendapat tindakan perundungan dari empat wanita di sebuah saung, atau gazebo berada di atas kolam.

Para pelaku menampar, menjambak hingga mengguyur korban. Tindakan perundungan juga disertai kekerasan verbal para pelaku terhadap korban.

Korban diketahui berinisial LK, gadis masih di bawah umur, berusia 16 tahun, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Lokasi perundungan, dan waktu kejadian, berada di wilayah Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalata, Jum’at (05/12/2025).

Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang langsung turun tangan, berhasil mengamankan keempat wanita terduga pelaku, pada Sabtu (06/12/2025) malam. Keempat terduga pelaku diamankan di daerah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, saat sedang berkumpul setelah mengetahui rekaman video tindakan perundungannya beredar luas.

Berdasarjan hasil pemeriksaan, aksi perundungan dipicu masalah asmara. Salah seorang pelaku merasa cemburu terhadap korban, karena dekat dengan teman pria yang disukainya.

Editor

Recent Posts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…

2 jam ago

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

3 jam ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

5 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

6 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

8 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

8 jam ago

This website uses cookies.