Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA–Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menetapkan empat wanita remaja sebagai tersangka kasus perundungan terhadap gadis di bawah umur. Penetapan status tersangka, setelah mereka terbukti melakukan aksi perundungan, dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.
“Kami telah selesai melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, keempat wanita berusia remaja yang t kami amankan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap korban berinisial LK, berusia 16 tahun,” ujar Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sutorus, kepada wartawan, Senin (08/12/2025).
Victor mengatakan, keempat tersangka terbukti telah melakukan aksi perundungan terhadap korban di bawah umur. Aksi perundungan dilakukan dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.
Keempat tersangka, masing-masing berinisial AI, berusia 19 tahun, ND, 18 tahun, MK, 14 tahun, dan IS, 16 tahun. Keempat tersangka merupakan warga Cihideung, Mangkubumi, Salopa, serta Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Kitab-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Proses hukum dua tersangka masih di bawah umur, akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak.
Sebelumnya, rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebar luas di masyarakat. Polisi turun tangan dan berhasil mengamankan empat wanita remaja yang diduga sebagai pelaku dalam tindakan perundungan tersebut.
Rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita di Kota Tasikmalaya, menuai kecaman dari warganet. Rekaman video memperlihatkan, gadis remaja mendapat tindakan perundungan dari empat wanita di sebuah saung, atau gazebo berada di atas kolam.
Para pelaku menampar, menjambak hingga mengguyur korban. Tindakan perundungan juga disertai kekerasan verbal para pelaku terhadap korban.
Korban diketahui berinisial LK, gadis masih di bawah umur, berusia 16 tahun, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Lokasi perundungan, dan waktu kejadian, berada di wilayah Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalata, Jum’at (05/12/2025).
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang langsung turun tangan, berhasil mengamankan keempat wanita terduga pelaku, pada Sabtu (06/12/2025) malam. Keempat terduga pelaku diamankan di daerah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, saat sedang berkumpul setelah mengetahui rekaman video tindakan perundungannya beredar luas.
Berdasarjan hasil pemeriksaan, aksi perundungan dipicu masalah asmara. Salah seorang pelaku merasa cemburu terhadap korban, karena dekat dengan teman pria yang disukainya.
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…
SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…
SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…
SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…
CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…
JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…
This website uses cookies.