Berita

4 Pengelola Situs Judi Online di Pangandaran Ditangkap, 2 Siswa SMA

SATUJABAR, PANGANDARAN– Empat orang pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga menjadi pengelola situs judi online. Ironisnya, dua orang diantaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Keempat orang pemuda yang diduga menjadi pengelola situs judi online, diamankan Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Pangandaran. Mereka merupakan warga asal Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Ironisnya, dari keempat pemuda yang diamankan, dua orang diantaranya anak harus berhadapan dengan hukum (ABH) berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Pangandaran. Sedangkan dua lainnya berinisial AN, berusia 22 tahun dan ES, 23 tahun.

“Kami lakukan penahanan terhadap keempat orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dua anak harus berhadapan dengan hukum (ABH), berstatus pelajar SMA,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Pangandaran, Rabu (20/11/2024) siang.

Mujianto mengatakan, kasus judi online yang menjadi perhatian untuk ditindak tegas pelaku dan diberantas aktifitasnya, diungkap pada 14 November 2024. Modus operandi yang dijalankan keempat tersangka, yakni membuat dan mengelola dua website, atau situs judi online dengan nama berbeda.

“Jadi modus operandinya, para tersangka membuat dan mengelola website judi online dengan nama berbeda. Ironisnya, otak pembuat situs judi online tersebut, tersangka ABH (anak harus berhadapan dengan hukum) yang masih duduk di bangku SMA,” kata Mujianto.

Mujianto mengungkapkan, keempat tersangka mengelola situs judi online dengan berbagi tugas. Kedua ABH, selain salah satunya sebagai pembuat situs, juga berperan sebagai admin,

Sementara dua tersangka berusia dewasa, menjadi promotor, atau bertugas mempromosikan. Promosi dilakukan melalui di media sosial, dan beroperasi sejak Februari lalu hingga sudah meraup penghasilan lebih dari Rp.60 juta.

Barang bukti yang disita telepon genggam (HP) sebanyak 9 buah, 2 unit personal computer (PC), serta 3 layar monitor. Selain itu, print out dari dua website, atau situs judi online yang dikelola keempat tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 6, dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para tersangka yang membuat dan mengelola situs judi online secara otodidak, belajar sendiri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.10 miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

Sekda Jabar Herman, Disentil Wagub Erwan Dibela Gubernur Dedi Mulyadi

SATUJABAR, BANDUNG--Absen saat Rapat Parupurna DPRD Provinsi Jawa Barat, lalu disentil Wakil Gubernur, Erwan Setiawan,…

1 jam ago

Musim Kemarau 2025 Mundur dan Lebih Pendek, BMKG: Anomali Iklim Harus Diantisipasi dengan Adaptasi Cerdas

JAKARTA - Musim kemarau 2025 datang lebih lambat dari biasanya dan diprediksi berdurasi lebih pendek.…

4 jam ago

IPCC Umumkan Pembagian Dividen Final 2024, Total Rp169,77 Miliar Atau Rp 93,36 Per Lembar Saham

JAKARTA - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) mengumumkan akan membagikan dividen final tahun…

4 jam ago

Kota Bandung Jadi Model Nasional, Menko Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan UMKM Harus Berstandar!

BANDUNG - Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai pusat inovasi dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.…

4 jam ago

Kota Bandung Jadi Pusat Pengembangan Sorgum Nasional

BANDUNG - Kota Bandung resmi menjadi pusat pengembangan sorgum nasional, berkat keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot)…

4 jam ago

Diikuti 270 Atlet, Seleksi Nasional Sepak Takraw Piala Menpora 2025 Resmi Dimulai

JAKARTA - Sebanyak 270 atlet dari berbagai daerah di Indonesia resmi ambil bagian dalam Seleksi…

5 jam ago

This website uses cookies.