Berita

4 Orang Tewas Tertabrak KA Fajar Utama Solo di Karawang

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keempat korban tewas tertabrak KA di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon tersebut, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Peristiwa kecelakaan Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, relasi Pasarsenen-Solo, menabrak 4 orang hingga tewas, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, terjadi pada Minggu (22/09/2024) pagi.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat keempat korban sedang beraktifitas di atas rel KA. Keempat korban yang tewas di lokasi kejadian, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

“Benar, info dari awak sarana perkeretaapian, ada 4 orang warga tertemper KA Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo. Kejadiannya, pada Minggu, 22 September 2024, pukul 06.57 WIB di KM 88+700 Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek Tanjung Rasa. Masuk wikayah Daop 3 Cirebon,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (22/09/2024).

PT KAI Prihatin

Ixfan mengatakan, keempat korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Ada keterlambatan hingga 14 menit, karena KA harus berhenti di stasiun untuk memastikan lokomotif dan rangkaian aman, serta membuat laporan kejadian kecelakaan.

“PT KAI menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan atas kecelakaan ini. PT KAI tidak bosan mengingatkan larangan masyarakat beraktivitas di atas dan sekitar jalur KA,” ungkap Ixpan.

Ixfan memastikan, masinis KA sudah membunyikan trompet, atau klakson beberapa kali untuk mengingatkan warga yang berada di atas rel. Namun, bunyi klakson tidal dihiraukan warga yang terlihat beraktifitas di rel kereta.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat 1 Undang-Undamg Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi di atas jalur kereta api.

Berikut nama-nama keempat korban tewas, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

  1. Sahaman (63), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
  2. Iksan (7), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
  3. Tedi (9), warga Kampung Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
  4. Anita Andini (37), warga Kampung Sukaati.Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang.

 

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, keempat jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmaa Patokbeusi, Subang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

PT KAI Daop 3 Cirebon juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Patokbeusi, Polres Subang dan Polsek Kotabaru, Polres Karawang.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

3 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

3 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

4 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

4 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

4 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

4 jam ago

This website uses cookies.