Berita

4 Maling Komplotan Modus Pecah Kaca Mobil di Majalengka Diringkus

SATUJABAR, MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap komplotan maling yang sering beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil. Empat orang tersangka yang mengincar sasaran uang dalam jumlah besar dan barang berharga di dalam mobil, berhasil diringkus.

Keempat tersangka komplotan maling modus memecahkan kaca mobil, yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Majalengka, yakni berinisial DW, 30 tahun, AL, 47 tahun, RA, 57 tahun, dan HS, 36 tahun. Keempat tersangka diringkus sepekan setelah menjalanlan aksi kejahatannya di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, keempat tersangka berhasil kami amankan, sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi,” ujar Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Tito mengatakan, tersangka DW dan AL, ditangkap dalam sebuah aksi pengejaran di Jalan Parakanmuncang, Kabupaten Sumedang. Sedangkan dua tersangka lainnya, RA dan HS, ditangkap hasil pengembangan di daerah Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Aksi kejahatan komplotan spesialis modus pecah kaca mobil, di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, setelah membuntuti mobil korban sejak keluar mengambil uang dari bank. Para tersangka beraksi saat korban makan siang dan memarkirkan mobilnya.

“Para tersangka langsung memecahkan kaca mobil korban setelah diparkir. Uang tunai Rp.23 juta yang masih dibungkus amplop bank disimpan di dalam mobil dibawa kabur,” jelas Tito.

Tito mengungkapkan, para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di sejumlah daerah di Jawa Barat. Bahkan, setelah dari Majalengka, mereka sudah merencanakan mengincar target korbannya di wilayah Sumedang.

“Pada saat diinterogasi, para tersangka sudah merencanakan aksi kejahatannya di tempat lain. Target sasaran korbannya di wilayah Sumedang setelah dari Majalengka,” ungkap Tito.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Jakarta Dessert Week 2026 Padukan Nuansa Kuliner dan Dangdut

Jakarta Dessert Week (JDW) 2026 mengangkat tema musik dangdut. Langkah ini menjadi strategi konkret pemerintah…

27 detik ago

The Local Market ID Digelar 1-2 Agustus di SCDB, Ini Link Buat Partisipan

The Local Market ID: Pasar Wiwitan SCBD pada 1–2 Agustus 2026 di SCBD Park, Jakarta,…

6 menit ago

bank bjb Imbau Nasabah & Masyarakat Waspadai Penipuan Digital

BANDUNG – Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perbankan. Namun,…

22 menit ago

Harga Emas Rabu 22/7/2026 Antam Rp 2.635.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 22/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

27 menit ago

Piala AFF 2026 di Pakansari, Bupati Bogor: Sudah Siap Dipakai

SATUJABAR, CIBINONG – Piala AFF 2026 salah satunya akan memakai Stadion Pakansari di Kabupaten Bogor.…

3 jam ago

Ricky Soebagdja Cek Pelatwil Barat PBSI di Medan

SATUJABAR, JAKARTA – Ricky Soebagdja, Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) meninjau…

3 jam ago

This website uses cookies.