Berita

30 Kades di Cirebon Ditipu, Gagal Umroh Uang Rp.1,38 Miliar Amblas

SAUJABAR, CIREBON – Sebanyak 30 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penipuan pemberangkatan umroh. Pelaku penipuan yang mencatut nama travel umroh, dan telah menggelapkan dana korban total Rp.1,38 miliar, ditangkap polisi.

Pria tersangka pelaku penipuan pemberangkatan umroh berinisial DK, 52 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Tersangka telah menipu sebanyak 43 korban, 30 diantaranya menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka DK, dengan mencatut, atau memanfaatkan nama travel umroh. Tersangka menggelapkan uang total Rp.1,38 miliar yang telah disetorkan para korbannya sebagai biaya agar mereka bisa berangkat umroh.

“Jadi, korbannya ada 32 orang, termasuk 30 menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Total dana yang telah digelapkan tersangka DK, sebesar Rp.1,38 miliar,” ujar Sumarni kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Jumat (29/11/2024).

Sumarni menjelaskan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program dikelola tersangka sendiri atas nama travel umroh yang telah dimanfaatkannya. Kasusnya berawal tahun 2021, saat para kepala desa menerima bantuan biaya umrah dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebagai apresiasi atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tersangka mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, kemudian menawarkan paket perjalanan Rp 33 juta setiap orangnya. Tersangka juga mengkomodir anggota keluarga kepala desa bisa ikut, hingga terkumpul dana Rp 1.38 miliar,” jelas Sumarni.

Sumarni mengungkapkan, keberangkatan umroh yang dijanjikan tersangka, pada Maret 2021 lalu, tidak pernah terwujud. Tersangka sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan, saat para korban terus mempertanyakan keterlambatan pemberangkatan hingga akhirnya melapor ke polisi.

“Tersangka berjanji mengembalikan uang karena pemberangkatan terus ditunda-tunda. Janji pemberangkatan umroh dan pengembalian uang tidak juga ditepati, sampai akhirnya tersangka dilaporkan,” ungkap Sumarni.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo nama travel umrah, 42 buku paspor atas nama korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah, dan surat pernyataan janji tersangka di atas materai, untuk memberangkatkan umrah, pada Juli hingga Agustus 2022.

Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga…

4 jam ago

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah…

7 jam ago

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…

8 jam ago

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung…

8 jam ago

Menpar Widiyanti Temui Ekosistem Pariwisata Labuan Bajo

LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat…

8 jam ago

Merdeka Run 2025: 12 Ribu Peserta Semarakkan Jakarta

JAKARTA - Ribuan pelari memadati kawasan jalan di depan Istana Merdeka, Jakarta, sejak Sabtu pagi…

8 jam ago

This website uses cookies.