Berita

30 Kades di Cirebon Ditipu, Gagal Umroh Uang Rp.1,38 Miliar Amblas

SAUJABAR, CIREBON – Sebanyak 30 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penipuan pemberangkatan umroh. Pelaku penipuan yang mencatut nama travel umroh, dan telah menggelapkan dana korban total Rp.1,38 miliar, ditangkap polisi.

Pria tersangka pelaku penipuan pemberangkatan umroh berinisial DK, 52 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Tersangka telah menipu sebanyak 43 korban, 30 diantaranya menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka DK, dengan mencatut, atau memanfaatkan nama travel umroh. Tersangka menggelapkan uang total Rp.1,38 miliar yang telah disetorkan para korbannya sebagai biaya agar mereka bisa berangkat umroh.

“Jadi, korbannya ada 32 orang, termasuk 30 menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Total dana yang telah digelapkan tersangka DK, sebesar Rp.1,38 miliar,” ujar Sumarni kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Jumat (29/11/2024).

Sumarni menjelaskan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program dikelola tersangka sendiri atas nama travel umroh yang telah dimanfaatkannya. Kasusnya berawal tahun 2021, saat para kepala desa menerima bantuan biaya umrah dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebagai apresiasi atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tersangka mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, kemudian menawarkan paket perjalanan Rp 33 juta setiap orangnya. Tersangka juga mengkomodir anggota keluarga kepala desa bisa ikut, hingga terkumpul dana Rp 1.38 miliar,” jelas Sumarni.

Sumarni mengungkapkan, keberangkatan umroh yang dijanjikan tersangka, pada Maret 2021 lalu, tidak pernah terwujud. Tersangka sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan, saat para korban terus mempertanyakan keterlambatan pemberangkatan hingga akhirnya melapor ke polisi.

“Tersangka berjanji mengembalikan uang karena pemberangkatan terus ditunda-tunda. Janji pemberangkatan umroh dan pengembalian uang tidak juga ditepati, sampai akhirnya tersangka dilaporkan,” ungkap Sumarni.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo nama travel umrah, 42 buku paspor atas nama korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah, dan surat pernyataan janji tersangka di atas materai, untuk memberangkatkan umrah, pada Juli hingga Agustus 2022.

Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

5 menit ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

1 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

1 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

1 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

1 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

2 jam ago

This website uses cookies.