Berita

30 Kades di Cirebon Ditipu, Gagal Umroh Uang Rp.1,38 Miliar Amblas

SAUJABAR, CIREBON – Sebanyak 30 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penipuan pemberangkatan umroh. Pelaku penipuan yang mencatut nama travel umroh, dan telah menggelapkan dana korban total Rp.1,38 miliar, ditangkap polisi.

Pria tersangka pelaku penipuan pemberangkatan umroh berinisial DK, 52 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Tersangka telah menipu sebanyak 43 korban, 30 diantaranya menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka DK, dengan mencatut, atau memanfaatkan nama travel umroh. Tersangka menggelapkan uang total Rp.1,38 miliar yang telah disetorkan para korbannya sebagai biaya agar mereka bisa berangkat umroh.

“Jadi, korbannya ada 32 orang, termasuk 30 menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Total dana yang telah digelapkan tersangka DK, sebesar Rp.1,38 miliar,” ujar Sumarni kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Jumat (29/11/2024).

Sumarni menjelaskan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program dikelola tersangka sendiri atas nama travel umroh yang telah dimanfaatkannya. Kasusnya berawal tahun 2021, saat para kepala desa menerima bantuan biaya umrah dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebagai apresiasi atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tersangka mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, kemudian menawarkan paket perjalanan Rp 33 juta setiap orangnya. Tersangka juga mengkomodir anggota keluarga kepala desa bisa ikut, hingga terkumpul dana Rp 1.38 miliar,” jelas Sumarni.

Sumarni mengungkapkan, keberangkatan umroh yang dijanjikan tersangka, pada Maret 2021 lalu, tidak pernah terwujud. Tersangka sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan, saat para korban terus mempertanyakan keterlambatan pemberangkatan hingga akhirnya melapor ke polisi.

“Tersangka berjanji mengembalikan uang karena pemberangkatan terus ditunda-tunda. Janji pemberangkatan umroh dan pengembalian uang tidak juga ditepati, sampai akhirnya tersangka dilaporkan,” ungkap Sumarni.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo nama travel umrah, 42 buku paspor atas nama korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah, dan surat pernyataan janji tersangka di atas materai, untuk memberangkatkan umrah, pada Juli hingga Agustus 2022.

Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Jelang Peresmian Plakat Arthur Rimbaud, KAI Terima Dubes Prancis

BANDUNG - KAI menerima kunjungan resmi dari Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabian Penone, di…

15 menit ago

Kemensos Bantu Evakuasi Warga Terdampak Luapan Air Sungai Cibeet dan Citarum di Karawang

Sebanyak 423 kepala keluarga atau 1.260 jiwa terdampak banjir akibat luapan air sungai. SATUJABAR, JAKARTA…

37 menit ago

5 Daerah Pilkada Jabar 2024 Berpotensi Berujung di MK

SATUJABAR, BANDUNG-- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di lima daerah di wilayah Jawa Barat,…

39 menit ago

Kapolres Indramayu Pantau Rapat Pleno Pilkada di 26 PPK

Kegiatan monitoring itu berlangsung di 26 PPK yang ada di Kabupaten Indramayu. SATUJABAR, INDRAMAYU --…

53 menit ago

Rekomendasi Kafe Nuansa Pantai di Kota Bandung

Selain dengan konsep pada umumnya, tak sedikit kafe di Bandung yang memanjakan pengunjungnya dengan konsep…

1 jam ago

Bandung Good Guide Siap Antar Turis Pelesir Kota Bandung

Bosan saat di Bandung? Semua tempat sudah dikunjungi, dan nongkrong di kafe terasa monoton? Jangan…

1 jam ago

This website uses cookies.