Tiga tersangka pencuri baterai BTS milik Telkom diamankan di Mapolres Pangandaran.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, PANGANDARAN — Tiga tersangka komplotan pencuri baterai lithium BTS milik Telkom di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan polisi dalam sebuah penyergapan setelah menjalankan aksi kejahatannya.
Ketiga tersangka komplotan pencuri baterai lithium BTS milik Telkom yang berhasil ditangkap, yakni berinisial SH, 47 tahun, JN, 30 tahun, dam LA, 41 tahun. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Markas Polres (Mapolres) Pangandaran.
Penangkapan ketiga tersangka berlangsung dramatis. Diwarnai aksi kejar-kejaran sejak dari TKP (tempat kejadian perkara) pencurian, penggadangan, hingga penyergapan kendaraan ketiga tersangka.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, ketiga tersangka melakukan pencurian baterai lithium BTS milik Telkom di wilayah Kecamatan Padaherang, pada Kamis (10/10/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah selama tiga jam terjadi kejar-kejaran dan berhasil dihentikan di Pos Lantas Marlin Pangandaran.
“Kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka berhasil kita hentikan setelah ditabrak di wilayah Pos lantas Marlin Pangandaran. Penangkapan ketiga tersangka berkat kerjasama yang baik antar Polsek dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran,” ujar Mujianto kepada wartawam, Jum’at. (11/10/2024).
Aksi pengejaran terhadap mobil ketiga tersangka cukup menegangkan, sejak polisi menerima laporan dari saksi. Berawal dari alarm di salah satu tower BTS milik Telkom berbunyi dan saksi langsung bergegas mengecek lokasi.
Saat tiba di lokasi, saksi mendapatkan pagar tower sudah dirusak dan BTS terbuka. Saksi yang curiga sudah terjadi aksi pencurian, mendapat kabar alarm serupa juga berbunyi di tower lain.
Saksi bergegas menghubungi pihak kepolisian dan langsung dilakukan upaya pengejaran terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang ditumpangi kawanan pencuri baterai.
Aksi pengejaran menempuh jarak sekitar 51 kilometer sejak dari wilayah Pamarican hingga berakhir di Bundaran Pos Lantas Marlin Pangandaran.
Empat buah baterai lithium senilai Rp.21 juta, yang dicuri ketiga tersangka berhasil diamankan. Selain itu, juga turut disita peralatan dan mobil Daihastu Sigra yang digunakan ketiga tersangka saat melakukan aksi pencurian sebagai barang bukti.
Polisi masih mengembangkan aksi kejahatan ketiga tersangka karena diduga telah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Pangandaran, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA - Perkembangan AI atau Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial dinilai semakin meningkatkan kompleksitas…
SATUJABAR, BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada…
SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menyampaikan berbagai usulan pembangunan strategis, salah satunya pembangunan Sistem…
Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan memerlukan perhatian serius untuk menjamin keselamatan masyarakat, khususnya para mahasiswa.…
Bootcamp Wiramuda Hebat diikuti pemuda pilihan yang menyisihkan ratusan pendaftar lainnya. Dari 265 pendaftar, hanya…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan…
This website uses cookies.