Berita

3 Tersangka Pencuri Baterai BTS Telkom Ditangkap di Pangandaran

SATUJABAR, PANGANDARAN — Tiga tersangka komplotan pencuri baterai lithium BTS milik Telkom di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan polisi dalam sebuah penyergapan setelah menjalankan aksi kejahatannya.

Ketiga tersangka komplotan pencuri baterai lithium BTS milik Telkom yang berhasil ditangkap, yakni berinisial SH, 47 tahun, JN, 30 tahun, dam LA, 41 tahun. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Markas Polres (Mapolres) Pangandaran.

Penangkapan ketiga tersangka berlangsung dramatis. Diwarnai aksi kejar-kejaran sejak dari TKP (tempat kejadian perkara) pencurian, penggadangan, hingga penyergapan kendaraan ketiga tersangka.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, ketiga tersangka melakukan pencurian baterai lithium BTS milik Telkom di wilayah Kecamatan Padaherang, pada Kamis (10/10/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah selama tiga jam terjadi kejar-kejaran dan berhasil dihentikan di Pos Lantas Marlin Pangandaran.

“Kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka berhasil kita hentikan setelah ditabrak di wilayah Pos lantas Marlin Pangandaran. Penangkapan ketiga tersangka berkat kerjasama yang baik antar Polsek dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran,” ujar Mujianto kepada wartawam, Jum’at. (11/10/2024).

Aksi pengejaran terhadap mobil ketiga tersangka cukup menegangkan, sejak polisi menerima laporan dari saksi. Berawal dari alarm di salah satu tower BTS milik Telkom berbunyi dan saksi langsung bergegas mengecek lokasi.

Saat tiba di lokasi, saksi mendapatkan pagar tower sudah dirusak dan BTS terbuka. Saksi yang curiga sudah terjadi aksi pencurian, mendapat kabar alarm serupa juga berbunyi di tower lain.

Saksi bergegas menghubungi pihak kepolisian dan langsung dilakukan upaya pengejaran terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang ditumpangi kawanan pencuri baterai.

Aksi pengejaran menempuh jarak sekitar 51 kilometer sejak dari wilayah Pamarican hingga berakhir di Bundaran Pos Lantas Marlin Pangandaran.

Empat buah baterai lithium senilai Rp.21 juta, yang dicuri ketiga tersangka berhasil diamankan. Selain itu, juga turut disita peralatan dan mobil Daihastu Sigra yang digunakan ketiga tersangka saat melakukan aksi pencurian sebagai barang bukti.

Polisi masih mengembangkan aksi kejahatan ketiga tersangka karena diduga telah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Pangandaran, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing: Menpora Erick Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan ke Polisi

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan keberpihakan negara pada sejumlah…

11 jam ago

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung,…

11 jam ago

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak…

11 jam ago

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

16 jam ago

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada…

16 jam ago

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi…

16 jam ago

This website uses cookies.