Berita

3 Tersangka Pencuri Baterai BTS Telkom Ditangkap di Pangandaran

SATUJABAR, PANGANDARAN — Tiga tersangka komplotan pencuri baterai lithium BTS milik Telkom di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan polisi dalam sebuah penyergapan setelah menjalankan aksi kejahatannya.

Ketiga tersangka komplotan pencuri baterai lithium BTS milik Telkom yang berhasil ditangkap, yakni berinisial SH, 47 tahun, JN, 30 tahun, dam LA, 41 tahun. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Markas Polres (Mapolres) Pangandaran.

Penangkapan ketiga tersangka berlangsung dramatis. Diwarnai aksi kejar-kejaran sejak dari TKP (tempat kejadian perkara) pencurian, penggadangan, hingga penyergapan kendaraan ketiga tersangka.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, ketiga tersangka melakukan pencurian baterai lithium BTS milik Telkom di wilayah Kecamatan Padaherang, pada Kamis (10/10/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah selama tiga jam terjadi kejar-kejaran dan berhasil dihentikan di Pos Lantas Marlin Pangandaran.

“Kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka berhasil kita hentikan setelah ditabrak di wilayah Pos lantas Marlin Pangandaran. Penangkapan ketiga tersangka berkat kerjasama yang baik antar Polsek dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran,” ujar Mujianto kepada wartawam, Jum’at. (11/10/2024).

Aksi pengejaran terhadap mobil ketiga tersangka cukup menegangkan, sejak polisi menerima laporan dari saksi. Berawal dari alarm di salah satu tower BTS milik Telkom berbunyi dan saksi langsung bergegas mengecek lokasi.

Saat tiba di lokasi, saksi mendapatkan pagar tower sudah dirusak dan BTS terbuka. Saksi yang curiga sudah terjadi aksi pencurian, mendapat kabar alarm serupa juga berbunyi di tower lain.

Saksi bergegas menghubungi pihak kepolisian dan langsung dilakukan upaya pengejaran terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang ditumpangi kawanan pencuri baterai.

Aksi pengejaran menempuh jarak sekitar 51 kilometer sejak dari wilayah Pamarican hingga berakhir di Bundaran Pos Lantas Marlin Pangandaran.

Empat buah baterai lithium senilai Rp.21 juta, yang dicuri ketiga tersangka berhasil diamankan. Selain itu, juga turut disita peralatan dan mobil Daihastu Sigra yang digunakan ketiga tersangka saat melakukan aksi pencurian sebagai barang bukti.

Polisi masih mengembangkan aksi kejahatan ketiga tersangka karena diduga telah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Pangandaran, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Ganda Putra Indonesia Juarai China Open 2025

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…

10 jam ago

16 Anak Jadi Tersangka Duel Maut SMP di Cianjur, Dipicu Saling Ejek di Medsos

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…

12 jam ago

2 Mahasiswa Ikopin Hilang di Pantai Puncak Guha Garut, Pencarian Dihentikan

SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…

13 jam ago

Kementerian Ekraf Serius Dukung Esports, FORNAS VIII 2025 Jadi Penguat Ekosistem Gim Indonesia

MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…

23 jam ago

Pemkab Garut Akan Adopsi Model Pengembangan Industri Tembakau ala Kudus

KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…

23 jam ago

Albert Januarta Raih Gelar Juara Dunia di World Pool Championship Junior 2025

BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…

23 jam ago

This website uses cookies.