Berita

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

SATUJABAR, KARAWANG—Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diamankan polisi. Ketiga pelaku diamankan atas keterlibatannya dalam pesta gay, yang rekaman videonya viral di media sosial.

Ketiga pria pelaku yang didjga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, Kabupaten Karawang, berinisial SA, RD dan DD. Ketiga pelaku diamankan, setelah Tim Satreskrim Polres Karawang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh ora g saksi dalam aktivitas pesta gay, yang rekaman videonya viral di media sosial.

“Ada tiga orang pelaku dari aktivitas perbuatan cabul sesama jenis di Kabupaten Karawang, yang kita amankan. Ketiga pelaku berinisial SA, RD, dan DD,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Selasa (09/06/2026).

Hendra mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan keterangan tujuh orang saksi dari hasil pemeriksaan rekaman video yang viral di media sosial. Rekaman video pesta gay di tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, yang beredar di media sosial, telah menimbulkan kegaduhan dan kecaman dari masyarakat luas.

Pesta pasangan sesama jenis tersebut, digelar pada Minggu (07/06/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam yang berlokasi di pusat kota Karawang, yang keberadaannya telah disegel petugas Satpol PP.

“Tujuh orang saksi dimintai keterangan, setelah kita melakukan penyisiran dan memeriksa rekaman video, serta postingan di media sosial. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, mengarah kepada tiga pelaku yang sedang diperiksa penyidik,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan, pelaku yang terlibat dalam pesta gay terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Polres Karawang telah berkoordinasi dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sepakat, ketiga pelaku yang diamankan terancam Pasal 406 dan 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pelanggaran Asusila di Tempat Umum dan Perbuatan Cabul.

Editor

Recent Posts

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6,5% pada 2027 yang diposisikan sebagai fondasi krusial menuju target 8…

1 jam ago

Australia Open 2026: Ali/Devin Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…

2 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Melaju ke Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…

3 jam ago

Australia Open 2026: Fajar/Fikri, Raymond/Niko Tak Diturunkan

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…

3 jam ago

Tempat Hiburan Malam Jadi Ajang Pesta Gay di Karawang Ditutup

SATUJABAR, KARAWANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak tegas menyegel tempat…

3 jam ago

Australia Open 2026: Wakil Indonesia Lolos Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 Juni 2026 - 14 Juni 2026 di…

3 jam ago

This website uses cookies.