Berita

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

SATUJABAR, KARAWANG—Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diamankan polisi. Ketiga pelaku diamankan atas keterlibatannya dalam pesta gay, yang rekaman videonya viral di media sosial.

Ketiga pria pelaku yang didjga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, Kabupaten Karawang, berinisial SA, RD dan DD. Ketiga pelaku diamankan, setelah Tim Satreskrim Polres Karawang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh ora g saksi dalam aktivitas pesta gay, yang rekaman videonya viral di media sosial.

“Ada tiga orang pelaku dari aktivitas perbuatan cabul sesama jenis di Kabupaten Karawang, yang kita amankan. Ketiga pelaku berinisial SA, RD, dan DD,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Selasa (09/06/2026).

Hendra mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan keterangan tujuh orang saksi dari hasil pemeriksaan rekaman video yang viral di media sosial. Rekaman video pesta gay di tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, yang beredar di media sosial, telah menimbulkan kegaduhan dan kecaman dari masyarakat luas.

Pesta pasangan sesama jenis tersebut, digelar pada Minggu (07/06/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam yang berlokasi di pusat kota Karawang, yang keberadaannya telah disegel petugas Satpol PP.

“Tujuh orang saksi dimintai keterangan, setelah kita melakukan penyisiran dan memeriksa rekaman video, serta postingan di media sosial. Dari keterangan saksi-saksi tersebut, mengarah kepada tiga pelaku yang sedang diperiksa penyidik,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan, pelaku yang terlibat dalam pesta gay terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Polres Karawang telah berkoordinasi dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan sepakat, ketiga pelaku yang diamankan terancam Pasal 406 dan 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pelanggaran Asusila di Tempat Umum dan Perbuatan Cabul.

Editor

Recent Posts

Menko Airlangga Dorong Kemandirian Produksi Obat-Obatan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penguatan industri farmasi nasional sebagai bagian dari upaya membangun…

6 jam ago

BI Dorong Pembiayaan Produktif untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

SATUJABAR, JAKARTA - Pembiayaan berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Penyaluran kredit ke dunia usaha…

6 jam ago

Bank Sentra Asia-Pasifik Sepakat Perkuat Tata Kelola AI

SATUJABAR, SINGAPURA - Gubernur Bank Sentral kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam Executive Meeting of…

7 jam ago

TPA Sumedang Berlakukan Penerimaan Terbatas

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya.…

8 jam ago

Aplikasi JABERJEK, Bupati Kuningan: Dorong UMKM

SATUJABAR, KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi inovasi digital karya anak daerah melalui…

8 jam ago

KDM Apresiasi Farhan Soal Pengelolaan Sampah

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi di bidang lingkungan hidup dengan…

8 jam ago

This website uses cookies.