Berita

3 Juru Pemkot Bandung Atasi Krisis Sampah

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan tiga langkah darurat penanganan sampah untuk menjawab krisis pengolahan dan peningkatan volume timbulan sampah kota.

Kebijakan tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Ciateul, Senin 24 November 2025.

Farhan mengatakan, Bandung perlu bergerak cepat dan tidak bergantung semata pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Ini kedaruratan sampah. Maka kami meluncurkan tiga langkah darurat untuk mempercepat pengolahan, mengurangi timbunan, dan membatasi sampah yang keluar dari RW,” tuturnya melalui keterangan resmi.

Langkah pertama yang disiapkan Pemkot Bandung adalah percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan penambahan 20 unit insinerator.

Mesin ini akan ditempatkan secara tersebar di wilayah kota sehingga residu dapat dimusnahkan langsung di tingkat wilayah, bukan hanya di TPA.

“Dengan insinerator, residu bisa dimusnahkan di wilayah. Tidak harus semua keluar kota,” jelas Farhan.

Langkah kedua adalah penambahan jam kerja dan jumlah penyapu jalan, terutama di titik peremajaan timbulan sampah harian. Penyapu jalan akan mulai bekerja sejak pukul 04.00 WIB, lebih pagi dari jadwal sebelumnya. Dengan waktu kerja yang bertambah, jumlah tenaga kebersihan juga akan ditingkatkan.

“Karena jam kerjanya lebih pagi, jumlah penyapu harus ditambah. Memang butuh anggaran besar, tapi sangat mendesak,” ujarnya.

Langkah ketiga yang tidak kalah penting yakni perekrutan petugas pemilah sampah (Gaslah) di setiap RW. Gaslah bertugas memilah sampah rumah tangga minimal tiga kali seminggu dengan skema gaji yang sepenuhnya ditanggung Pemkot Bandung.

“Prinsipnya, satu RW satu petugas Gaslah. Gajinya seratus persen dari Pemkot. Tugasnya memastikan sampah organik habis di RW,” kata Farhan.

Program Gaslah juga mendorong setiap kelurahan memiliki titik pengolahan sampah organik. Untuk wilayah Ciateul, lahan pengolahan direncanakan berada di belakang TPST Kobana, memanfaatkan area milik pemerintah yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Sampah organik itu tidak akan diangkut. Habis di RW, diolah di kelurahan. Sampah yang diangkut hanya residu,” tambahnya.

Farhan menyebut, ketiga langkah darurat ini hanya akan berhasil jika warga ikut melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, bukan hanya mengandalkan fasilitas pemerintah.

Editor

Recent Posts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

7 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

7 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

10 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…

10 jam ago

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…

11 jam ago

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun,…

13 jam ago

This website uses cookies.