Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (baju putih) saat kunjungi Ciateul Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan tiga langkah darurat penanganan sampah untuk menjawab krisis pengolahan dan peningkatan volume timbulan sampah kota.
Kebijakan tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Ciateul, Senin 24 November 2025.
Farhan mengatakan, Bandung perlu bergerak cepat dan tidak bergantung semata pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ini kedaruratan sampah. Maka kami meluncurkan tiga langkah darurat untuk mempercepat pengolahan, mengurangi timbunan, dan membatasi sampah yang keluar dari RW,” tuturnya melalui keterangan resmi.
Langkah pertama yang disiapkan Pemkot Bandung adalah percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan penambahan 20 unit insinerator.
Mesin ini akan ditempatkan secara tersebar di wilayah kota sehingga residu dapat dimusnahkan langsung di tingkat wilayah, bukan hanya di TPA.
“Dengan insinerator, residu bisa dimusnahkan di wilayah. Tidak harus semua keluar kota,” jelas Farhan.
Langkah kedua adalah penambahan jam kerja dan jumlah penyapu jalan, terutama di titik peremajaan timbulan sampah harian. Penyapu jalan akan mulai bekerja sejak pukul 04.00 WIB, lebih pagi dari jadwal sebelumnya. Dengan waktu kerja yang bertambah, jumlah tenaga kebersihan juga akan ditingkatkan.
“Karena jam kerjanya lebih pagi, jumlah penyapu harus ditambah. Memang butuh anggaran besar, tapi sangat mendesak,” ujarnya.
Langkah ketiga yang tidak kalah penting yakni perekrutan petugas pemilah sampah (Gaslah) di setiap RW. Gaslah bertugas memilah sampah rumah tangga minimal tiga kali seminggu dengan skema gaji yang sepenuhnya ditanggung Pemkot Bandung.
“Prinsipnya, satu RW satu petugas Gaslah. Gajinya seratus persen dari Pemkot. Tugasnya memastikan sampah organik habis di RW,” kata Farhan.
Program Gaslah juga mendorong setiap kelurahan memiliki titik pengolahan sampah organik. Untuk wilayah Ciateul, lahan pengolahan direncanakan berada di belakang TPST Kobana, memanfaatkan area milik pemerintah yang akan dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Sampah organik itu tidak akan diangkut. Habis di RW, diolah di kelurahan. Sampah yang diangkut hanya residu,” tambahnya.
Farhan menyebut, ketiga langkah darurat ini hanya akan berhasil jika warga ikut melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, bukan hanya mengandalkan fasilitas pemerintah.
Bootcamp Wiramuda Hebat diikuti pemuda pilihan yang menyisihkan ratusan pendaftar lainnya. Dari 265 pendaftar, hanya…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan…
SATUJABAR, BANDUNG - Bangunan liar (bangli) yang ditertibkan berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija)…
Naturalisasi pemain sepak bola Luke Vickery dan Mitchell Baker berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan,…
Asian Games 2026 merupakan momentum penting dalam peta jalan prestasi olahraga Indonesia menuju Olimpiade Los…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
This website uses cookies.