Berita

3 Anggota Geng Motor Aniaya Pedagang di Tasikmalaya Diringkus

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang pedagang kelontongan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan anggota geng motor. Setelah hampir sebulan buron, tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan berhasil diringkus polisi.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil meringkus tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang kelontongan. Ketiga pelaku, yakni berinisial CS, 33 tahun, AN 34 tahun, dan CG, 24 tahun.

Ketiga pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wanju, 22 tahun, ketiga pelaku melarikan diri, dan baru berhasil diringkus setelah hampir satu bulan buron.

“Iya, sudah berhasil kami amankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan, atau tindak penganiayaan secara bersama-sama. Para tersangka anggota geng motor,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Herman mengatakan, ketiga pelaku menganiaya korban di warungnya di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Minggu (05/10/2025) lalu. Para pelaku sebelumnya menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu.

Pesta miras digelar di rumah salah seorang pelaku. Saat sudah berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku mengejar seorang pengendara sepeda motor yang sempat berhenti di depan warung korban.

Korban dituduh berbohong saat diminta menunjukkan pengendara sepeda motor yang berhenti di depan warungnya. Korban menjadi bulan-bulanan dianiaya ketiga pelaku dipukul menggunakan tangan kosong batu, dan benda tumpul

Korban yang menderita luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit. Ketiga pelaku yang melarikan diri, identitasnya diketahui polisi hingga berhasil diringkus di tempat pelariannya di Tangerang, Banten.

Ketiga pekaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang Tindak Pidana Penganiaayaan Dilakukan Bersama-sama.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Ali/Devin Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

13 menit ago

Macau Open 2026: Sejumlah Wakil Indonesia Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

Kementerian ESDM, Pagu Indikatif 2027 Rp27,335 Triliun

SATUJABAR, JAKARTA - Pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat menjadi arah utama kebijakan anggaran Kementerian…

6 jam ago

CHOES X GENSi 2026 Lahirkan 15.000 Kreator Muda

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan…

6 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 96.155 Jemaah Sudah di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH - Haji 2026 masih dalam fase pemulangan jemaah bersamaan dengan operasional penyelenggaraan ibadah…

6 jam ago

Tahun Baru Islam 1 Muharam, Ini Pesan Menteri Agama

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

6 jam ago

This website uses cookies.