Berita

3 Anggota Geng Motor Aniaya Pedagang di Tasikmalaya Diringkus

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang pedagang kelontongan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan anggota geng motor. Setelah hampir sebulan buron, tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan berhasil diringkus polisi.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil meringkus tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang kelontongan. Ketiga pelaku, yakni berinisial CS, 33 tahun, AN 34 tahun, dan CG, 24 tahun.

Ketiga pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wanju, 22 tahun, ketiga pelaku melarikan diri, dan baru berhasil diringkus setelah hampir satu bulan buron.

“Iya, sudah berhasil kami amankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan, atau tindak penganiayaan secara bersama-sama. Para tersangka anggota geng motor,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Herman mengatakan, ketiga pelaku menganiaya korban di warungnya di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Minggu (05/10/2025) lalu. Para pelaku sebelumnya menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu.

Pesta miras digelar di rumah salah seorang pelaku. Saat sudah berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku mengejar seorang pengendara sepeda motor yang sempat berhenti di depan warung korban.

Korban dituduh berbohong saat diminta menunjukkan pengendara sepeda motor yang berhenti di depan warungnya. Korban menjadi bulan-bulanan dianiaya ketiga pelaku dipukul menggunakan tangan kosong batu, dan benda tumpul

Korban yang menderita luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit. Ketiga pelaku yang melarikan diri, identitasnya diketahui polisi hingga berhasil diringkus di tempat pelariannya di Tangerang, Banten.

Ketiga pekaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang Tindak Pidana Penganiaayaan Dilakukan Bersama-sama.

Editor

Recent Posts

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

SATUJABAR, BANDUNG--Spanduk berlatar putih bertuliskan "Shut Up KDM" viral di media sosial dan menarik perhatian…

2 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Sebuah terobosan utama pada tahun ini berupa optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) yang menjangkau…

4 jam ago

Viral! Preman Palak Pengemudi Ojol di Stasiun Bogor Jadi ‘Bulan-Bulanan’

SATUJABAR, BOGOR-- Viral di media sosial, rekaman video pria dinarasikan sebagai preman di Kota Bogor,…

6 jam ago

Golo Mori, Destinasi Unggulan Baru di Kawasan Labuan Bajo

Wamenhut mengapresiasi rencana ITDC untuk mengembangkan Sustainable Marine-Based and Ecotourism Destination di Golo Mori. MANGGARAI…

6 jam ago

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi, Anggota KSPSI Meninggal Dunia

SATUJABAR, BEKASI--Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di…

6 jam ago

Ikuti Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026, Kemenpora Bagian Kemajuan Industri Olahraga Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada acara tersebut juga memberikan sertifikat merek kepada Kemenpora atas…

6 jam ago

This website uses cookies.