Berita

259 Kasus Narkoba Diungkap Polda Jabar, Satu Jaringan Malaysia

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang diungkap jaringan Malaysia beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

Penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Barat diungkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Ada sebanyak 259 kasus, satu diantaranya jaringan Malaysia hasil pengembangan jaringan narkoba Iran.

Barang haram narkoba yang berasal dari jaringan Malaysia diselundupkan melalui Aceh kemudian dibawa ke Jakarta. Dari Jakarta dibawa ke wikayah Jawa Barat untuk diedarkan, khususnya di Kabupaten Sukabumi

“Satu pengungkapan terhubung dengan jaringan internasional berpusat di Iran ke Malaysia kemudian ke Jakarta, dibawa ke wilayah di Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (29/09/2025).

Dari hasil pengungkapan, disita narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika. Narkona jenis sabu seberat 10.946 gram, 556 butir pil ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 mili liter cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, serta 272.625 butir obat keras tertentu.

“Paling banyak peminatnya ganja dan tembakau sintetis. Selain mudah mengedarkannya, secara ekonomi hasilnya besar bisa meraih untung hingga dua kali lipat,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, modus operandi dilakukan terputus, dengan jalur distrubusi melalui transportasi darat memanfaatkan aplikasi maps dan mengedarkannya di media sosial Barang bukti narkoba diamankan sepanjang pengungkapan kasus dalan satu bulan terakhirz September 2025.

“Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 317 orang. Pengungkapan ini bukti komitmen Polda Jawa Barat memberantas narkoba, dari jaringan internasional hingga dibuat tersangka di industri rumahan,” ungkap Hendra.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, serta denda Rp.1 miliar hingga paling banyak Rp.10 miliar.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang…

10 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

10 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

10 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

10 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

14 jam ago

This website uses cookies.