Keterangan pers Ditresnarkoba Polda Jabar soal pengungkapan kasus narkoba.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang diungkap jaringan Malaysia beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
Penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Barat diungkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Ada sebanyak 259 kasus, satu diantaranya jaringan Malaysia hasil pengembangan jaringan narkoba Iran.
Barang haram narkoba yang berasal dari jaringan Malaysia diselundupkan melalui Aceh kemudian dibawa ke Jakarta. Dari Jakarta dibawa ke wikayah Jawa Barat untuk diedarkan, khususnya di Kabupaten Sukabumi
“Satu pengungkapan terhubung dengan jaringan internasional berpusat di Iran ke Malaysia kemudian ke Jakarta, dibawa ke wilayah di Jawa Barat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (29/09/2025).
Dari hasil pengungkapan, disita narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika. Narkona jenis sabu seberat 10.946 gram, 556 butir pil ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 mili liter cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, serta 272.625 butir obat keras tertentu.
“Paling banyak peminatnya ganja dan tembakau sintetis. Selain mudah mengedarkannya, secara ekonomi hasilnya besar bisa meraih untung hingga dua kali lipat,” kata Hendra.
Hendra mengungkapkan, modus operandi dilakukan terputus, dengan jalur distrubusi melalui transportasi darat memanfaatkan aplikasi maps dan mengedarkannya di media sosial Barang bukti narkoba diamankan sepanjang pengungkapan kasus dalan satu bulan terakhirz September 2025.
“Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 317 orang. Pengungkapan ini bukti komitmen Polda Jawa Barat memberantas narkoba, dari jaringan internasional hingga dibuat tersangka di industri rumahan,” ungkap Hendra.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, serta denda Rp.1 miliar hingga paling banyak Rp.10 miliar.
SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung mampu tembus ke partai puncak alias…
SATUJABAR, Phnom Penh, Kamboja - Kementerian Luar Negeri Indonesia melansir pengumuman resmi pada 14 November…
SATUJABAR, BANDUNG - Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 15/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.348.000…
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivitas transaksi dan jumlah pemain judi online (judol), menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi teratas…
SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menorehkan prestasi di West Java Investment Summit (WJIS) 2025 yang…
This website uses cookies.