Berita

2,3 Juta Warga Jabar Dalam Antrean PBI-JKN

Pemprov Jabar berkomitmen menyelesaikan antrean PBI-JKN untuk segera diverifikasi.

SATUJABAR, CIMAHI — Sedikitnya 2,3 juta warga Jawa Barat (Jabar) belum menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN). PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan antrean PBI-JKN yang jumlahnya sekitar 2,3 juta warga untuk segera diverifikasi.

Karenanya, kata dia, dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Juga dengan Kementerian Sosial, guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.

“Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI-JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI,” kata Herman dalam Rakor Tata Kelola Data Kemiskinan di Dinsos Jabar, Cimahi, Senin (28/10/2024).

Diakuinya, bukan hal yang mudah untuk menyelesaikan anrean itu. Tetapi hari ini, kami mengonsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak.

Dalam rakor bertema “Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial” itu, Herman menyebutkan, PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin. Karena itu, Pemprov Jabar memberikan atensi khusus.

“Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya,” tutur dia.

Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian mengatakan, perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Inclusion error adalah kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat. Sedangkan exclusion error merupakan kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat.

“Perlunya inclusion error itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk exclusion error data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ucap Septian. (yul)

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

25 menit ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

2 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

2 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

2 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

2 jam ago

This website uses cookies.