Berita

2,3 Juta Warga Jabar Dalam Antrean PBI-JKN

Pemprov Jabar berkomitmen menyelesaikan antrean PBI-JKN untuk segera diverifikasi.

SATUJABAR, CIMAHI — Sedikitnya 2,3 juta warga Jawa Barat (Jabar) belum menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN). PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan antrean PBI-JKN yang jumlahnya sekitar 2,3 juta warga untuk segera diverifikasi.

Karenanya, kata dia, dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Juga dengan Kementerian Sosial, guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.

“Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI-JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI,” kata Herman dalam Rakor Tata Kelola Data Kemiskinan di Dinsos Jabar, Cimahi, Senin (28/10/2024).

Diakuinya, bukan hal yang mudah untuk menyelesaikan anrean itu. Tetapi hari ini, kami mengonsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak.

Dalam rakor bertema “Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial” itu, Herman menyebutkan, PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin. Karena itu, Pemprov Jabar memberikan atensi khusus.

“Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya,” tutur dia.

Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian mengatakan, perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Inclusion error adalah kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat. Sedangkan exclusion error merupakan kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat.

“Perlunya inclusion error itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk exclusion error data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ucap Septian. (yul)

Editor

Recent Posts

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Tenggara Bitung, Berpotensi Tsunami

SATUJABAR, BANDUNG - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang Kawasan yang berada pada jarak 129…

11 menit ago

Longsor Landa Kota Bogor, Tersebar di Sejumlah Titik

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan pada…

14 menit ago

Kabupaten Bogor Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor Rudy Susmanto dinilai mampu membawa Kabupaten Bogor sebagai kawasan pariwisata…

20 menit ago

Kabupaten Kuningan Sambut Kajari Baru

SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dirangkaikan dengan…

25 menit ago

Kabupaten Sumedang Antisipasi Dampak El Nino pada Pertanian

SATUJABAR, SUMEDANG – Fenomena El Niño merupakan anomali iklim global yang berdampak pada perubahan pola…

32 menit ago

Bagaimana Nasib Karyawan Bandung Zoo, Wali Kota: Dikontrak Sebagai Tenaga Ahli

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan keberlangsungan nasib ratusan pekerja di Bandung…

40 menit ago

This website uses cookies.