Berita

2,3 Juta Warga Jabar Dalam Antrean PBI-JKN

Pemprov Jabar berkomitmen menyelesaikan antrean PBI-JKN untuk segera diverifikasi.

SATUJABAR, CIMAHI — Sedikitnya 2,3 juta warga Jawa Barat (Jabar) belum menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN). PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan antrean PBI-JKN yang jumlahnya sekitar 2,3 juta warga untuk segera diverifikasi.

Karenanya, kata dia, dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai dari dinas sosial dan dinas kesehatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Juga dengan Kementerian Sosial, guna pemutakhiran data supaya masyarakat yang mendapat manfaat benar-benar tepat sasaran.

“Baru saja kami konsolidasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan 27 kabupaten/kota, juga dengan Kementerian Sosial untuk menyelesaikan antrean PBI-JKN. Kurang lebih ada 2,3 juta antrean masyarakat yang ingin masuk ke PBI,” kata Herman dalam Rakor Tata Kelola Data Kemiskinan di Dinsos Jabar, Cimahi, Senin (28/10/2024).

Diakuinya, bukan hal yang mudah untuk menyelesaikan anrean itu. Tetapi hari ini, kami mengonsolidasikan dan teman-teman di 27 kabupaten/kota akan melakukan pengecekan, verifikasi, serta validasi untuk memastikan dari sekitar 2,3 juta itu berapa sebetulnya yang betul-betul berhak.

Dalam rakor bertema “Mengurai Antrean Kepesertaan PBI-JKN di Provinsi Jawa Barat: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Sosial” itu, Herman menyebutkan, PBI-JKN merupakan salah satu cara mengurangi beban masyarakat miskin. Karena itu, Pemprov Jabar memberikan atensi khusus.

“Sebuah ikhtiar untuk memastikan masyarakat miskin yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sesuai dengan indikator mendapatkan haknya,” tutur dia.

Koordinator Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Septian mengatakan, perlunya penyelesaian inclusion error maupun exclusion error sejak di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Inclusion error adalah kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tidak tercatat tetapi masuk sebagai penerima manfaat. Sedangkan exclusion error merupakan kesalahan dalam data, di mana orang yang seharusnya tercatat tetapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat.

“Perlunya inclusion error itu diselesaikan di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk exclusion error data bisa masuk ke DTKS dan tepat sasaran, kemudian dapat memperoleh layanan kesehatan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ucap Septian. (yul)

Editor

Recent Posts

Masjidil Haram Padat, Jamaah Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Dzulhijjah

Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…

3 menit ago

Harga Emas Antam Senin 9/6/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

12 menit ago

Geng Motor Serang Mobil Warga Pakai Sajam, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…

18 menit ago

KDM Larang Murid Diberi PR, Ortu: Itu Karena Guru Suka Jamkos dan Nggak Masuk

Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…

37 menit ago

Akira Higashiyama Resmi Tangani Timnas Putri U-19 Indonesia, Siap Antar ke Level Dunia

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…

2 jam ago

Bupati Sumedang Resmikan Pemancingan BAC di Cimalaka, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…

2 jam ago

This website uses cookies.