Perlintasan kereta api tanpa palang pintu. (Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG–Perlintasan sebidang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mencapai ratusan. Dari total 342 perlintasan sebidang, 227 tidak dijaga resmi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mencatat total ada 342 perlintasan sebidang tersebar di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 pintu perlintasan sebidang memiliki palang pintu dan dijaga petugas bersertifikat.
“Total ada 342 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Daop 2 Bandung. Dari jumlah tersebut, 115 perlintasan sebidang memiliki palang pintu dan dijaga petugas bersertifikat,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).
Kuswardojo mengatakan, sisa perlintasan sebidang tidak mendapatkan penjagaan secara resmi. Kondisi tersebut, menjadi perhatian serius, mengingat perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan langsung jalur kereta api dengan lalu-lintas kendaraan dan penguna jalan, sehingga berpotensi terhadap risiko kecelakaan.
Perlintasan sebidang resmi umumnya dilengkapi fasilitas palang pintu, rambu-rambu, serta pos penjagaan yang dioperasikan petugas bersertifikat. Masih banyaknya perlintasan tanpa penjagaan resmi, membuat potensi kecelakaan tetap tinggi, jika pengguna jalan tidak disiplin.
Kuswardojo menegaskan, faktor utama penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang, adalah rendahnya disiplin masyarakat, khususnya pengguna jalan saat berada di perlintasan sebidang.
“Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mematuhi rambu-rambu dan instruksi petugas perlintasan,” tegas Kuswardojo,
Pengendara diingatkan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan sudah aktif. Apalagi saat pintu perlintasan sebidang sudah ditutup, jangan memaksa menerobos.
Sesuai undang-undang saat terdengar bunyi sirine dan/atau palang pintu perlintasan yang bergerak menutup, maka semua pengendara wajib berhenti untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sepanjang tahun 2025 di wilayah Daop 2 Bandung, tercatat 51 kejadian kereta tertemper orang di jalur, 11 kejadian melibatkan kendaraan roda dua, dan tiga kejadian kendaraan roda empat
Memasuki tahun 2026, tercatat 14 kejadian tertemper orang, satu kejadian melibatkan kendaraan roda, dan dua kejadian kendaraan roda empat. Faktor penyebabnya, sebagian besar karena perilaku masyarakat yang tidak disiplin mematuhi aturan keselamatan, sehingga membahayakan keselamatan.
PT KAI menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu di perlintasan, selalu berhenti, memastikan kondisi aman sebelum melintas, tidak beraktivitas di jalur rel, mendahulukan perjalanan kereta api
Meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan, bahkan hilang sama sekali. Jangan memaksa, dahulan perjalanan kereta api untuk keselamatan diri dan para penumpang, sebagai pengguna jasa layanan kereta api.
Pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi…
SATUJABAR, SUKABUMI--Sebuah mobil minibus melaju ugal-ugalan hingga menabrak empat sepeda motor, mobil ambulans, dan terakhir…
Pergerakan buruh dari wilayah Jawa Barat yang akan mengikuti Mayday Fiesta 2026 di Monas tercatat…
Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi…
Salah satu keunikan SARGA Festival terletak pada upayanya memperkenalkan olahraga berkuda sebagai bagian dari sport…
Festival ini berlangsung pada 30 April hingga 3 Mei 2026 di Concert Hall dan Gedung…
This website uses cookies.