Berita

2 Tahun Jadi Pengedar Obat Terlarang, Eks Pesepakbola Timnas U-23 Ditangkap Polres Cianjur

Eks pemain sepakbola Timnas U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, atas tuduhan menjadi pengedar obat-obatan keras tertentu (OTK). Dua tahun menjalani bisnis terlarang karena alasan menganggur, Syakir sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

SATUJABAR, CIANJUR — Eks pemain sepakbola Timnas U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, atas laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras tertentu (OTK). Laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti proses penyelidikan terbukti, setelah ditemukan sebanyak 1.700 butir obat jenis Tramadol, dan 1.000 butir Heximer dari penangkapan Syakir Sulaiman di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, Syakir ditangkap di kediamannya di daerah Cilaku, Kabupaten Cianjur. Syakir yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tidak bisa mengelak terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tertentu, setelah ditemukan barang bukti di rumahnya.

“Berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan keras tertentu, kami tangkap tersangka di rumahnya. Tersangka tidak bisa mengelak, setelah ditemukan barang bukti ribuan butir obat Tramadol dan Heximer,” ujar Tono, kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).

Tono mengungkapkan, tersangka mengaku sudah dua tahun terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tertentu. Dari bisnis terlarangnya tersebut, tersangka sudah meraup untung puluhan juta rupiah.

“Sudah dua tahun tersangka jadi pengedar dan sudah mendapat keuntungan puluhan juta. Alasan menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena lama menganggur sejak dipaksa rehat dari dunia sepakbola akibat cedera lutut berkepanjangan yang dialaminya,” ungkap Tono.

Tono menjelaskan, tersangka bukan sebatas pengedar lagi tapi sudah bandar, karena menjual obat-obatan keras terbatas secara eceran dan menerima pesanan per dus. Bandar besar sebagai pemasok obat-obatan kepada tersangka masih didalami, termasuk sasaran dan wilayah peredarannya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan atau denda paling banyak Rp.5 miliar.

Sosok Syakir Sulaiman, merupakan eks pemain sepakbola Timnas U-23 tahun 2013. Syakir pernah merumput bersama para pemain bintang Timnas, seperti Kurnia Meiga, Andritany, Manahati, Oktavius Maniani, hingga Pahabol.

Sebagai pemain spesialis gelandang serang, Syakir pernah memperkuat Klub Sepakbola Liga Indonesia, mulai Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United. Saat memperkuat Sriwijaya FC, 2013, Syakir dinobatkan sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia.(chd).

Editor

Recent Posts

DIGI bank bjb Raih Top Digital Application Regional Bank

JAKARTA – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali memperoleh pengakuan…

13 menit ago

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan

SUMEDANG – Perencanaan keuangan sejak dini, termasuk mempersiapkan dana pensiun, merupakan bagian penting dalam membangun…

16 menit ago

Pertamina Pastikan Keandalan Operasi Distribusi Energi di Jawa Bagian Barat

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk memastikan keandalan fasilitas operasinya. Ini penting…

21 menit ago

Komunitas Reptil Bandung Edukasi Warga

Di balik stigma sebagai hewan yang menakutkan dan berbahaya, reptil memiliki peran penting dalam menjaga…

3 jam ago

Korea Masters 2026 Digelar Pekan Ini, Berhadiah Total Rp 4,25 Miliar

SATUJABAR, ASAN — Korea Master 2026 atau VICTOR Korea Masters 2026 digelar 4 hingga 9…

3 jam ago

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan…

11 jam ago

This website uses cookies.