Eks pemain sepakbola Timnas U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, atas tuduhan menjadi pengedar obat-obatan keras tertentu (OTK). Dua tahun menjalani bisnis terlarang karena alasan menganggur, Syakir sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
SATUJABAR, CIANJUR — Eks pemain sepakbola Timnas U-23, Syakir Sulaiman, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, atas laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras tertentu (OTK). Laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti proses penyelidikan terbukti, setelah ditemukan sebanyak 1.700 butir obat jenis Tramadol, dan 1.000 butir Heximer dari penangkapan Syakir Sulaiman di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, Syakir ditangkap di kediamannya di daerah Cilaku, Kabupaten Cianjur. Syakir yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tidak bisa mengelak terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tertentu, setelah ditemukan barang bukti di rumahnya.
“Berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan keras tertentu, kami tangkap tersangka di rumahnya. Tersangka tidak bisa mengelak, setelah ditemukan barang bukti ribuan butir obat Tramadol dan Heximer,” ujar Tono, kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).
Tono mengungkapkan, tersangka mengaku sudah dua tahun terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tertentu. Dari bisnis terlarangnya tersebut, tersangka sudah meraup untung puluhan juta rupiah.
“Sudah dua tahun tersangka jadi pengedar dan sudah mendapat keuntungan puluhan juta. Alasan menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena lama menganggur sejak dipaksa rehat dari dunia sepakbola akibat cedera lutut berkepanjangan yang dialaminya,” ungkap Tono.
Tono menjelaskan, tersangka bukan sebatas pengedar lagi tapi sudah bandar, karena menjual obat-obatan keras terbatas secara eceran dan menerima pesanan per dus. Bandar besar sebagai pemasok obat-obatan kepada tersangka masih didalami, termasuk sasaran dan wilayah peredarannya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara, dan atau denda paling banyak Rp.5 miliar.
Sosok Syakir Sulaiman, merupakan eks pemain sepakbola Timnas U-23 tahun 2013. Syakir pernah merumput bersama para pemain bintang Timnas, seperti Kurnia Meiga, Andritany, Manahati, Oktavius Maniani, hingga Pahabol.
Sebagai pemain spesialis gelandang serang, Syakir pernah memperkuat Klub Sepakbola Liga Indonesia, mulai Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United. Saat memperkuat Sriwijaya FC, 2013, Syakir dinobatkan sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pencapaian Sustainable Development…
BANDUNG - Komoditas kelapa sawit telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia selama dua dekade…
This website uses cookies.