Berita

2 Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG–Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang di Kabupaten Sumedang. Kedua mantan dan Direktur Utama (Dirut) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Kedua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, yakni berinisial HM dan IS. Tersangka HM merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Sarana bergelut di bidang pertambangan periode 2019-2022, sedangkan IS, Dirut PT. Jasa Sarana, periode Juli 2022 hingga sekarang.

“Penetapan kedua tersangka (HM dan IS) hasil penyidikan berdasarkan alat bukti, bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli. Selain itu, diperkuat barang bukti lainnya yang telah disita penyidik, ditemukan adanya indikasi kuat terjadi penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT. Jasa Sarana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, dalam keterangannya, Kamis (21/08/2025).

Adi mengatakan, selama menjabat pada periode kedua Dirut, ada temuan transaksi pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan dalam pertambangan. Temuan terjadi di wikayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

“Mereka melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan ketentuan, atau aturan yang berlaku. Selain itu, tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB),” kata Adi.

Selaib lenyelewengan pajak tambang, material pertambangan yang dilakukan PT Jasa Sarana tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi produksi perusahaan. Akibatnya nwgara dirugikan hingga Rp.3 miliar.

“Total kerugian negara sementara hasil pemeriksaan, mencapai Rp.3 miliar. Nilai kerugian masih terus didalami oleh tim penyidik,” ungkap Adi.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor

Recent Posts

Tim Indonesia Siap Berjuang di VICTOR Denmark Open 2025, Hadiah USD 950.000 Menanti

SATUJABAR, ODENSE - Denmark kembali menjadi tuan rumah ajang bulu tangkis bergengsi dunia, VICTOR Denmark…

25 menit ago

Sambangi Sumedang, Mensos Gus Ipul Berdialog dengan Siswa dan Orangtua Sekolah Rakyat

SATUJABAR, SUMEDANG - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berdialog dengan siswa dan orang tua siswa…

35 menit ago

Wargi Bogor Pencari Kerja, Datangi Aja Job fair 15- 17 Oktober 2025 di Lantai II Plaza Jambu Dua

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job…

41 menit ago

Kabar Penting Nih! Tahun 2026, Pemerintah Dorong Penerapan Biodiesel B50

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mencapai kedaulatan energi dengan menargetkan…

1 jam ago

Wujudkan Sinergi Pertambangan Berkelanjutan, Kementerian ESDM Gelar Minerba Convex 2025

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara…

1 jam ago

Kabar Baik! Jalanan yang Rusak Bakal Segera Diperbaiki, Ini Daftar Prioritasnya

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum terus mempercepat pelaksanaan program peningkatan konektivitas jalan daerah melalui…

1 jam ago

This website uses cookies.