SATUJABAR, BANDUNG – Kasus penjambretan terhadap wanita pegawai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Dua pemuda berandalan pelaku penjambretan, yang melakukan aksinya dengan membawa golok, diringkus.
Kedua pemuda berandalan yang berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, setelah melakukan aksi penjambretan, bernama Cep Anggi, 32 tahun, dan Sidik Prasetiadi, 26 tahun. Kedua pelaku menjambret tas milik wanita pegawai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap kedua pelaku (penjambretan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial CA (Cep Anggi) dan SP (Sidik Prasetiadi). Kedua pelaku telah merencanakan aksi kejahatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengincar korbannya di tempat sepi,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes.Pol. Budi Sartono, Senin (17/02/2025).
Budi mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku, terjadi di sebuah jalanan sepi di Gang Soma, Kiaracondong, pada Sabtu (15/02/2025) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, korbannya wanita sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya di SPBU.
“Korban terluka pada tangannya hingga harus dijahit terkena sayatan golok yang dibawa pelaku. Pelaku merampas tas yang berusaha dipertahankan korban dengan memotong talinya dengan golok,” kata Budi.
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. Aksi kejahatan kedua pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, yang menjadi bukti petunjuk polisi hingga berhasil mengungkapnya.
Kejadian tersebut tidak sempat dilaporkan korban, yang langsung dijemput orangtuannya tinggal di Majalaya, Kabupaten Bandung. Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga, sebelum rekaman CCTV viral di media sosial.
Uang tunai sebesar Rp.200 ribu dari dalam tas korban, sudah dihabiskan kedua pelaku, hanya tersisa Rp.30 ribu. Kedua pelaku yang diduga bukan kali pertama melakukan penjambretan di tempat sepi, terancam hukuman pidana maksimsl.9 tahun kurungan penjara sesuai dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan.(chd).
BANDUNG - Dinas Sosial Kota Bandung, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, telah melaksanakan penjangkauan terhadap…
BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan memberangkatkan Timnas U-17 untuk berlaga di Piala…
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 11 Maret 2025 Berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal…
BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…
SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…
This website uses cookies.