Berita

2 Berandalan Penjambret Tas Pegawai SPBU di Kota Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus penjambretan terhadap wanita pegawai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Dua pemuda berandalan pelaku penjambretan, yang melakukan aksinya dengan membawa golok, diringkus.

Kedua pemuda berandalan yang berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, setelah melakukan aksi penjambretan, bernama Cep Anggi, 32 tahun, dan Sidik Prasetiadi, 26 tahun. Kedua pelaku menjambret tas milik wanita pegawai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap kedua pelaku (penjambretan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial CA (Cep Anggi) dan SP (Sidik Prasetiadi). Kedua pelaku telah merencanakan aksi kejahatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengincar korbannya di tempat sepi,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes.Pol. Budi Sartono, Senin (17/02/2025).

Budi mengatakan, aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku, terjadi di sebuah jalanan sepi di Gang Soma, Kiaracondong, pada Sabtu (15/02/2025) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, korbannya wanita sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya di SPBU.

“Korban terluka pada tangannya hingga harus dijahit terkena sayatan golok yang dibawa pelaku. Pelaku merampas tas yang berusaha dipertahankan korban dengan memotong talinya dengan golok,” kata Budi.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. Aksi kejahatan kedua pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, yang menjadi bukti petunjuk polisi hingga berhasil mengungkapnya.

Kejadian tersebut tidak sempat dilaporkan korban, yang langsung dijemput orangtuannya tinggal di Majalaya, Kabupaten Bandung. Pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga, sebelum rekaman CCTV viral di media sosial.

Uang tunai sebesar Rp.200 ribu dari dalam tas korban, sudah dihabiskan kedua pelaku, hanya tersisa Rp.30 ribu. Kedua pelaku yang diduga bukan kali pertama melakukan penjambretan di tempat sepi, terancam hukuman pidana maksimsl.9 tahun kurungan penjara sesuai dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan.(chd).

Editor

Recent Posts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…

9 jam ago

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

10 jam ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

12 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

13 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

15 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

15 jam ago

This website uses cookies.