Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUKABUMI–Dua begal sadis di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sasar pemudik beraksi di momen Lebaran. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku begal.
Aksi begal sadis sasar pemudik bersepeda motor di momen Lebaran terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Kampung Palasari Hilir, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Korban bernama Ahmad Kosim, berusia 27 tahun, warga Kampung Babakansirna, Desa Pangkalan, Kecamatan Cikidang.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus kedua pelaku. Kedua pelaku begal sadis tersebut diringkus tanpa perlawanan tidak lama setelah beraksi.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), atau begal, di wilayah hukumnya merupakan bentuk respon cepat Polri atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/tertanggal 18 Maret 2026.
Korban yang sedang menempuh perjalanan mudik dari Jakarta bersama istrinya, dibegal pelaku saat melintas di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng, Kecamatan Parungkuda. Aksi pembegalan terjadi Rabu pagi, pukul 05.30 WIB.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi diback-up Ditreskrimum Polda Jabar,” ujar Samian dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/03/2026).
Samian menjelaskan, korban sempat berusaha melakukan perlawanan dihadang pelaku. Sepeda motor yang dikendarai korban membonceng istrinya dipepet pelaku di lokasi sepi.
“Korban menabrakan sepeda motornya ke arah pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung mengancam korban,” jelas Samian
Diancam senjata tajam, korban tidak berani melawan hingga merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Proses penyelidikan dengan berbekal bukti rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnnya
Kedua pelaku atas nama Ari Pebriana, 27 tahun dan Asep Suryadi alias Marbun, 35 tahun, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita barang bukti sepeda motor bernopol F 4642 SAC yang digunakan pelaku, berikut dua buah telepon selular (ponsel).
SATUJABAR, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang…
SATUJABAR, BEKASI - Ruas tol fungsional Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan mulai dioperasikan untuk mengurai kepadatan…
SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…
SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik…
SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial pada…
This website uses cookies.