Berita

15 Forum Kepsek Swasta Cabut Gugatan Aturan ‘Rombel’ Dedi Mulyadi

SATUJABAR, BANDUNG–Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) di Jawa Barat, mencabut gugatannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait aturan penambahan rombongan belajar (Rombel) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Barat. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) di Jawa Barat, yang telah mencabut gugatannya, meliputi sebelas daerah Kabupaten dan Kota.

Para penggugat berasal dari sekolah swasta di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, serta Kabupaten Kuningan.

Mereka sebelumnya kompak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait aturan penambahan rombongan belajar (Rombel) maksimal 50 siswa di Sekolah Menengah Atas Negei (SMAN).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, telah menerima pernyataan resmi pencabutan gugatan dari FKSS Kabupaten dan Kota. Alasannya, beberapa FKSS di daerah tidak mendukung gugatannya ke PTUN.

“Kami sudah terima pernyataan resminya. Alasannya, beberapa FKSS di daerah Kabupaten dan Kota tidak mendukung soal gugatannya ke PTUN,” ujar Purwanto, dalam keterangannya, Jum’at (15/08/2025).

Sebelumnya diberitakan, delapan organisasi sekolah menengah atas (SMA) swasta menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang kebijakan pencegahan anak putus sekolah (PAPS) melalui kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ditanggapi Dedi Mulyadi, tidak ada hukum dilanggar karena kebijakannya terkait pendidikan bukan bisnis yang merugikan secara material.

Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang digugat delapan organisasi SMA swasta ke PTUN Bandung, Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Keputusan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025, menjelaskan tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) maksimal 50 siswa di SMAN di Jawa Barat.

Gugatan diajukan 31 Juli 2025, dan sudah teregistrasi di PTUN Bandung, dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Perkara gugatan akan dilakukan pemeriksaan berkas, pada Kamis 07 Agustus 2025.

“Benar, menjadi tergugatnya Gubernur, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat. Biasanya (tergugat) akan diwakili oleh kuasanya dari Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, kepada wartawan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi gugatan atas kebijakannya, yang dinilai telah menurunkan minat pendaftar ke sekolah swasta. Dedi Mulyadi menegaskan, tidak ada aturan hukum dilanggar dan tidak merugikan secara material sebagai bisnis memonopoli.

“Ini bukan keputusan tata usaha, yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan telah dirugikan oleh kebijakan ini,” ujar Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan penambahan rombel maksimal 50 siswa per kelas di SMA Negeri, bertujuan agar semua anak di Jawa Barat memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya. Dedi Mulyadi menolak kebijakannya disebut telah mematikan sekolah swasta. Lebih tepatnya disebut dampak dari kompetisi sekolah.

“Kalau SMA-nya menarik, orang pasti tetap sekolah di situ. Kenapa sampai 50 siswa per kelas? Karena banyak yang minat, sekolahnya bagus. Minat masyarakat tinggi, bukan karena dipaksa,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mencontohkan, sekolah swasta favorit yang tetap penuh meski harus bersaing dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta kurang kompetitif, biaya mahal tapi tidak diimbangi kualitas.

Dedi Mulyari mengingatkan, sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU. Dua pertiga anggaran pendidikan di APBN bahkan mengalir ke sekolah swasta.

Sekolah swasta juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya, sehingga setara secara bantuan negara. Dedi Mulyadi bahkan menantang mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta.

Daftar organisasi SMA swasta penggugat kebijakan rombel 50 siswa:

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung.
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor.
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut.
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon.
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan.
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Jum’at 22/8/2025 Rp 1.916.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 menit ago

Direksi Baru Perumda Tirta Intan Garut Resmi Dilantik, Sekda Soroti Tiga PR Utama

SATUJABAR, GARUT – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut resmi memiliki…

9 menit ago

Pasar Kreatif Bandung 2025 Tarik Perhatian Turis Asing, UMKM Lokal Unjuk Gigi di Kancah Global

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2025 kembali digelar dengan nuansa yang lebih semarak dan…

2 jam ago

Ngondang Bareng Bupati Dony & Kang Sule: Obrolan Santai, Penuh Tawa dan Gagasan

SATUJABAR, SUMEDANG – Rabu malam (20/8/2025) terasa istimewa di Zazi Cafe, Jalan Kutamaya. Talk show…

2 jam ago

Siaga Sesar Lembang, BPBD Kota Bandung Gencarkan Edukasi Gempa dari Rumah hingga Sekolah

SATUJABAR, BANDUNG - Ancaman gempa dari pergerakan Sesar Lembang terus menjadi perhatian serius di Kota…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (22/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

This website uses cookies.