Berita

12 Pelaku Perusakan Mobil di Lembang Ditangkap, 4 Anak di Bawah Umur

SATUJABAR, BANDUNG–Sebanyak 12 pelaku perusakan mobil, empat diantaranya anak di bawah umur, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi. Video para pelaku yang berkonvoi sepeda motor saat melakukan perusakan mobil, sebelumnya viral di media sosial.

Setelah video aksi perusakan mobil oleh sekelompok remaja saat berkonvoi sepeda motor viral di media sosial, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, langsung bergerak. Aksi perusakan mobil tersebut, terjadi di Jalan Raya Kolonel Masturi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (16/11/2025) malam.

Tim Satreskrim Polres Cimahi, berhasil mengamankan 12 orang pelaku, empat diantaranya anak di bawah umur. Para pelaku merusak mobil dengan memukulkan balok kayu saat mereka berkonvoi berpapasan di jalan raya.

“Betul, sudah berhasil kami amankan 12 orang remaja, 4 masih di bawah umur, yang diduga sebagai pelaku perusakan mobil. Mereka saat ini sudah diamankan di Mapolres Cimahi, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, kepada wartawan, Jum’at (21/11/2025).

Gofur mengatakan, motif para pelaku melakukan aksi perusakan mobil hingga videonya viral di media sosial, masih didalami. Begitupun kepastian para pelaku terafiliasi dengan geng motor.

“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Motif dan apakah mereka berasal dari geng motor, masih didalami, dan perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Gofur.

Rekaman video aksi perusakan mobil di Jalan Kolonel Masturi beredar di media sosial. Saat kejadian, mobil korban sedang melaju dari arah Lembang menuju Cimahi berpapasan dengan para pelaku mengendarai sepeda motor.

“Mobil korban sedang melaju dari arah Lembang menuju Cimahi. Dari arah berlawanan datang para pelaku mengendarai sepeda motor, mengacungkan balok kayu, kemudian dipukulkan berkali-kali ke mobil korban saat diminta menepi,” ungkap Gofur.

Korban belum membuat laporan resmi terkait kejadian yang dialaminya kepada polisi. Namun, para pelaku tetap diproses karena telah melakukan perbuatan tindak pidana, dan mengganggu ketertiban umum.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

7 jam ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

8 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

10 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

12 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

12 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

12 jam ago

This website uses cookies.