Berita

12 Pelaku Perusakan Mobil di Lembang Ditangkap, 4 Anak di Bawah Umur

SATUJABAR, BANDUNG–Sebanyak 12 pelaku perusakan mobil, empat diantaranya anak di bawah umur, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi. Video para pelaku yang berkonvoi sepeda motor saat melakukan perusakan mobil, sebelumnya viral di media sosial.

Setelah video aksi perusakan mobil oleh sekelompok remaja saat berkonvoi sepeda motor viral di media sosial, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, langsung bergerak. Aksi perusakan mobil tersebut, terjadi di Jalan Raya Kolonel Masturi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (16/11/2025) malam.

Tim Satreskrim Polres Cimahi, berhasil mengamankan 12 orang pelaku, empat diantaranya anak di bawah umur. Para pelaku merusak mobil dengan memukulkan balok kayu saat mereka berkonvoi berpapasan di jalan raya.

“Betul, sudah berhasil kami amankan 12 orang remaja, 4 masih di bawah umur, yang diduga sebagai pelaku perusakan mobil. Mereka saat ini sudah diamankan di Mapolres Cimahi, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, kepada wartawan, Jum’at (21/11/2025).

Gofur mengatakan, motif para pelaku melakukan aksi perusakan mobil hingga videonya viral di media sosial, masih didalami. Begitupun kepastian para pelaku terafiliasi dengan geng motor.

“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Motif dan apakah mereka berasal dari geng motor, masih didalami, dan perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Gofur.

Rekaman video aksi perusakan mobil di Jalan Kolonel Masturi beredar di media sosial. Saat kejadian, mobil korban sedang melaju dari arah Lembang menuju Cimahi berpapasan dengan para pelaku mengendarai sepeda motor.

“Mobil korban sedang melaju dari arah Lembang menuju Cimahi. Dari arah berlawanan datang para pelaku mengendarai sepeda motor, mengacungkan balok kayu, kemudian dipukulkan berkali-kali ke mobil korban saat diminta menepi,” ungkap Gofur.

Korban belum membuat laporan resmi terkait kejadian yang dialaminya kepada polisi. Namun, para pelaku tetap diproses karena telah melakukan perbuatan tindak pidana, dan mengganggu ketertiban umum.

Editor

Recent Posts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

3 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

3 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

6 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…

6 jam ago

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…

7 jam ago

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun,…

9 jam ago

This website uses cookies.