Berita

12 Pelaku Perusakan Mobil di Lembang Ditangkap, 4 Anak di Bawah Umur

SATUJABAR, BANDUNG–Sebanyak 12 pelaku perusakan mobil, empat diantaranya anak di bawah umur, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi. Video para pelaku yang berkonvoi sepeda motor saat melakukan perusakan mobil, sebelumnya viral di media sosial.

Setelah video aksi perusakan mobil oleh sekelompok remaja saat berkonvoi sepeda motor viral di media sosial, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, langsung bergerak. Aksi perusakan mobil tersebut, terjadi di Jalan Raya Kolonel Masturi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (16/11/2025) malam.

Tim Satreskrim Polres Cimahi, berhasil mengamankan 12 orang pelaku, empat diantaranya anak di bawah umur. Para pelaku merusak mobil dengan memukulkan balok kayu saat mereka berkonvoi berpapasan di jalan raya.

“Betul, sudah berhasil kami amankan 12 orang remaja, 4 masih di bawah umur, yang diduga sebagai pelaku perusakan mobil. Mereka saat ini sudah diamankan di Mapolres Cimahi, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, kepada wartawan, Jum’at (21/11/2025).

Gofur mengatakan, motif para pelaku melakukan aksi perusakan mobil hingga videonya viral di media sosial, masih didalami. Begitupun kepastian para pelaku terafiliasi dengan geng motor.

“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Motif dan apakah mereka berasal dari geng motor, masih didalami, dan perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Gofur.

Rekaman video aksi perusakan mobil di Jalan Kolonel Masturi beredar di media sosial. Saat kejadian, mobil korban sedang melaju dari arah Lembang menuju Cimahi berpapasan dengan para pelaku mengendarai sepeda motor.

“Mobil korban sedang melaju dari arah Lembang menuju Cimahi. Dari arah berlawanan datang para pelaku mengendarai sepeda motor, mengacungkan balok kayu, kemudian dipukulkan berkali-kali ke mobil korban saat diminta menepi,” ungkap Gofur.

Korban belum membuat laporan resmi terkait kejadian yang dialaminya kepada polisi. Namun, para pelaku tetap diproses karena telah melakukan perbuatan tindak pidana, dan mengganggu ketertiban umum.

Editor

Recent Posts

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…

3 jam ago

Libur Nataru 2025/2026: Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…

8 jam ago

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Kini Masuk Pengoperasian Pembangkit

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…

8 jam ago

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…

9 jam ago

Merawat Tradisi Sumedang Lewat Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri

CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…

14 jam ago

bank bjb Gelar Workshop Wirausaha Peserta ASABRI Lewat bjb Pra-Purnapreneurship 2025

JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…

14 jam ago

This website uses cookies.