Berita

11 Kabupaten dan Kota di Jabar Ajukan Sengketa Pilkada Serentak ke MK

Proses pengajuan sengketa ke MK dibatasi hanya tiga hari pascapenghitungan suara.

SATUJABAR, BANDUNG — Proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024, oleh KPU sudah rampung. Namun, sebelum suara itu disahkan dan menjadi keputusan tetap, sujumlah pasangan calon diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan.

Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar)  mengungkapkan, terdapat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 11 kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenghitungan suara.

Mereka mengaku akan memantau pelaksanaan sidang sengketa tersebut. “Sengketa itu kami pantau ada 11 kabupaten kota yang masuk gugatannya ke MK,” ucap Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam-Zam saat acara media gathering di Kabupaten Bandung, Kamis, (12/12/2024).

Zacky mengatakan, pasangan calon yang mengajukan gugatan berada di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur. Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.

“Nah 11 kabupaten dan kota ini sudah masuk, tentu kita memonitor nanti, MK kan mengagendakan putusan dan sebagainya,” kata Zacky.

Dikatakannya, proses pengajuan sengketa ke MK dibatasi hanya tiga hari pascapenghitungan suara. Apabila setelah tiga hari tidak ada yang menggugat di kabupaten kota dan provinsi, maka sudah dipastikan tidak akan bisa melakukan gugatan.

Zacky mengatakan, proses tahapan di internal Bawaslu Jabar terkait pilkada serentak sudah beres. Pihaknya saat ini menanti hasil putusan MK.

“Kalau misalkan terbukti apakah PSU (pemungutan suara ulang) misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti, kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan,” kata Zacky.

Jika sidang di MK belum selesai hingga Februari tahun 2025, maka pelantikan berpotensi untuk diundur. Zacky menambahkan, ratusan dugaan pelanggaran pilkada serentak dilaporkan ke Bawaslu. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut termasuk memantau di media sosial. (yul)

Editor

Recent Posts

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga…

6 jam ago

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah…

10 jam ago

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…

10 jam ago

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung…

11 jam ago

Menpar Widiyanti Temui Ekosistem Pariwisata Labuan Bajo

LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat…

11 jam ago

Merdeka Run 2025: 12 Ribu Peserta Semarakkan Jakarta

JAKARTA - Ribuan pelari memadati kawasan jalan di depan Istana Merdeka, Jakarta, sejak Sabtu pagi…

11 jam ago

This website uses cookies.