BANDUNG – Sebanyak 1.400 sertifikat hak atas tanah lintas sektor diserahkan sepanjang tahun 2024 kepada pelaku UMKM dan pembudidaya ikan di Kabupaten Kuningan. Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang melibatkan kolaborasi antara Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ATR/BPN.
Pada Senin, 23 September 2024, dalam apel pagi rutin di Sekretariat Daerah, dilakukan penyerahan simbolis program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada 10 penerima manfaat, terdiri dari 5 sertifikat untuk pelaku UMKM dan 5 untuk pembudidaya ikan. Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat.
Program SHAT lintas sektor di Kuningan telah berjalan sejak 2022, berkolaborasi antara Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), serta kantor BPN Kuningan. Pada tahun 2022, program ini berhasil menerbitkan 700 sertifikat, diikuti oleh 2.250 sertifikat pada tahun 2023, dan 1.400 sertifikat di tahun 2024.
Rincian untuk tahun 2024 menunjukkan bahwa 900 sertifikat diberikan kepada pelaku UMKM di 10 kecamatan dan 21 desa, sementara 500 sertifikat diberikan kepada pembudidaya ikan di 15 kecamatan dan 26 desa.
Pj Bupati Kuningan, Iip Hidajat, menjelaskan bahwa tujuan dari program SHAT ini adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai tanah.
“Program ini juga bertujuan memudahkan akses permodalan bagi pelaku usaha, yang diharapkan dapat mendorong investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Iip dilansir situs Pemkab Kuningan.
Ia juga menghimbau penerima sertifikat untuk menjaga dengan baik dokumen yang diterima, karena sertifikat tersebut merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. “Gunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat,” tambah Iip.